JAKARTA – Tim gabungan Satreskrim Polres Metro Jakpus dan Polsek Senen berhasil menangkap seorang pria berinisial H (35) yang diduga melakukan penusukan terhadap R (24), seorang pria di Pasar Gaplok, Jakarta Pusat, pada Rabu (19/11). Penyerangan tersebut berlangsung di luar dugaan, ketika korban baru saja keluar dari kamar mandi pasar, dan tiba-tiba diserang dengan sebilah golok di bagian dada kiri.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyatakan bahwa setelah melancarkan aksinya, pelaku langsung melarikan diri. Sementara itu, korban yang mengalami luka parah segera dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk mendapatkan pertolongan medis.
Pelaku Ditangkap di Bogor
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim gabungan berhasil melacak jejak pelaku hingga ke Kampung Wanasari, Cilebut Timur, Sukaraja, Bogor. Kapolsek Senen, AKP Andre Tri Putra, mengungkapkan bahwa H berhasil ditangkap pada Sabtu lalu, tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, H mengaku bertanggung jawab atas penusukan tersebut.
“Begitu tim menerima informasi terkait keberadaan pelaku, kami langsung bergerak cepat. Pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap, dan mengakui tindakannya,” ujar Kapolsek.
Barang Bukti Ditemukan di Lokasi Persembunyian Pelaku
Saat dilakukan penggeledahan di tempat persembunyian pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain sebuah golok sepanjang 40 cm, sarung golok kayu berwarna coklat, serta pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan penusukan, berupa kaos hitam bergaris merah-abu dan celana panjang coklat.
Motif Cemburu Diduga Jadi Pemicu Penusukan
Polisi menduga bahwa motif penusukan ini berhubungan dengan masalah asmara. H diduga cemburu setelah mengetahui bahwa istrinya diduga menjalin hubungan terlarang dengan korban. Hal ini diungkapkan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Ruslan Basuki. “Motifnya masih didalami, namun sementara ini kami menduga bahwa pelaku merasa cemburu setelah mengetahui bahwa istrinya berselingkuh dengan korban,” ujar Iptu Ruslan.
Tersangka Terancam Hukuman Berat
H kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, yang mengancam hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan. Polisi saat ini masih terus mendalami kasus ini untuk memastikan semua fakta dan melengkapi bukti yang ada.
Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk menggali lebih dalam terkait motif dan latar belakang kejadian ini, agar tidak ada lagi hal yang terlewat dalam proses hukum yang sedang berlangsung.