JAKARTA – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) terancaman hukuman penjara seumur hidup. Noel ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Noel tidak sendiri, KPK juga menetapkan status hukum yang sama terhadap 10 orang lainnya.
“KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka.” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto.
Noel dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun hingga seumur hidup.
Modus Korupsi yang Rugikan Pekerja
Kasus ini terkuak melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 20-21 Agustus 2025. Penyidik menemukan adanya praktik pemerasan dalam proses sertifikasi K3, yang seharusnya hanya dikenakan biaya resmi Rp275.000.
Namun, para pekerja dipaksa membayar hingga Rp6 juta akibat ulah oknum yang memanfaatkan wewenang. Modus ini tidak hanya merugikan pekerja, tetapi juga mencoreng integritas program K3 yang vital bagi keselamatan tenaga kerja.
Dampak Besar bagi Kemnaker
Penetapan Noel sebagai tersangka menjadi pukulan telak bagi Kemnaker dan memicu sorotan publik terhadap tata kelola sertifikasi K3.
Kasus ini juga menambah daftar panjang skandal korupsi yang melibatkan pejabat tinggi, memicu pertanyaan tentang pengawasan internal di kementerian. KPK kini tengah mendalami peran masing-masing tersangka dan dampak kerugian negara akibat praktik ini.
KPK menyatakan akan terus mengusut kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penyidik juga sedang menelusuri aliran dana hasil korupsi untuk memastikan semua pelaku mendapatkan hukuman setimpal.
Publik kini menanti perkembangan lebih lanjut, termasuk apakah Noel akan benar-benar menghadapi hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan program pemerintah.