Kategori
Terlibat Aksi Curanmor, Kadispen AD: Tiga Oknum Prajurit TNI AD Bakal Dihukum Maksimal
JAKARTA – Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispen AD) Brigjen TNI Kristomei Sianturi menegaskan tiga oknum prajurit TNI AD yang terlibat dalam penjualan kendaraan bermotor curian akan dihukum maksimal. Ketiga oknum prajurit TNI AD menyimpan motor curian di Markas Gudbalkir Pusziad Sidoarjo, Jawa Timur.
“Yakin dan percayalah atas instruksi pimpinan TNI AD, kami akan menghukum anggota atau oknum anggota yang terlibat dan melanggar hukum. Dan kami akan kenakan ancaman hukuman secara maksimal,” kata Kristomei kepada wartawan, Jumat (12/1/2024).
Dari hasil pemeriksaan sementara. Para oknum prajurit TNI AD berperan menyewakan tempat untuk menampung barang curian di Gudbalkir Pusziad.
“Tiga oknum tersebut dari hasil pemeriksaan penyidik mengetahui bahwa kendaraan tersebut hasil kejahatan. Uang sewa ke ketiga oknum itu,” jelasnya.
Kristomei menuturkan motor curian itu disimpan tidak dilengkapi dengan STNK dan BPKB. Selanjutnya kendaraan akan dijual ke Timor Leste, dengan pengiriman lewat jalur laut.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya bersama Kodam V/Brawijaya membongkar kasus penggelapan kendaraan bermotor.
Kasus ini turut melibatkan oknum anggota TNI AD. Pengungkapan ini dilakukan di Sidoarjo, Jawa Timur pada Kamis (4/1/2024).
Pengungkapan ini, petugas gabungan berhasil mengamankan Kopda AS, Mayor BP dan Praka J. Serta warga sipil yakni Eko alias EL dan Maryanto alias M.
Saat ini ketiga oknum prajurit TNI AD tengah diperiksa di Pomdam V Brawijaya. Sedangkan warga sipil lainnya diperiksa di Polda Metro Jaya.
.