Kategori
Terlibat Kasus Suap Barang dan Jasa, Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi Ditetapkan Tersangka
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kabasarnas Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi sebagai tersangka dugaan kasus suap. Henri ditetapkan tetap tersangka bersaaman dengan empat orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Dua dari lima tersangka itu dari pihak Basarnas yakni Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi Kepala Basarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
“KPK menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut. MG (Komisaris Utama PT MGCS), MR (Dirut PT IGK), RA (Direktur Utama PT KAU), HA Kabasarnas RI 2021-2023 dan ABC (Koorsmin Kabasarnas RI),” katanya kepada wartawan. Rabu malam.
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) Letkol Adm Afri Budi Cahyanto di Cilangkap, Jakarta Timur dan Jatisampurna, Bekasi, Selasa (25/7/2023).
Dari operasi senyap tersebut, KPK menyita uang sejumlah Rp999,7 juta.
Alexander Marwata mengatakan dari informasi dan data yang diperoleh tim KPK diduga HA bersama dan melalui ABC mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021-2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek.
Dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim gabungan KPK bersama tim penyidik Puspom TNI.