Tersangka Pencurian Mobil di Pandau Hulu Diringkus Polrestabes Medan
Petugas dari Polrestabes Medan, Sumatera Utara, berhasil menangkap seorang tersangka pencurian mobil di kawasan Jalan Pandau Hulu, Kota Medan. Yang membuat kasus ini semakin memilukan adalah pelaku melakukan aksinya sambil membawa anaknya yang berkebutuhan khusus.
Di hadapan penyidik, Budi Wijaya (41 tahun), pelaku pencurian mobil, mengaku bahwa ia melakukan tindakannya karena tekanan ekonomi yang begitu besar. Budi Wijaya juga mengungkapkan bahwa ia harus menghidupi seorang anak perempuannya yang berkebutuhan khusus dan masih berusia 4 tahun.
Sementara itu, sang istri dilaporkan sedang merantau keluar kota untuk bekerja, namun tidak pernah kembali atau memberikan kabar sejak beberapa tahun yang lalu.
Akibat perbuatannya, Budi Wijaya dijerat dengan pasal pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Sementara itu, anaknya harus terpisah dari ayahnya. Saat ini, buah hati tersebut sedang dirawat oleh tim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polrestabes Medan serta Dinas Sosial Pemerintah Kota Medan.