JAKARTA – Kebakaran besar yang melanda Glodok Plaza pada 15 Januari 2025 menimbulkan kerugian besar, baik materiil maupun korban jiwa. Sembilan jenazah ditemukan dan lebih dari 40 unit pemadam kebakaran dikerahkan. Yang mengejutkan, bangunan ini ternyata sudah tidak memenuhi standar keselamatan kebakaran sejak 2023.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Disgulkarmat) DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers pada 21 Januari 2025. Menurutnya, pemeriksaan rutin yang dilakukan Disgulkarmat pada tahun 2023 menunjukkan bahwa Glodok Plaza tidak memenuhi sejumlah persyaratan keselamatan kebakaran yang diatur oleh peraturan setempat.
“Nah untuk kasus Plaza Glodok ini, itu memang pada tahun 2023 itu sudah kita nyatakan belum memenuhi persyaratan keselamatan kebakaran,” ungkap Satriadi di Balaikota Jakarta.
Dari hasil evaluasi pasca kebakaran, Satriadi menjelaskan beberapa hal yang menjadi perhatian, termasuk lambatnya informasi yang diterima oleh petugas pemadam kebakaran serta sistem proteksi kebakaran yang tidak berfungsi dengan optimal di dalam gedung.
“Kejadian pada saat di Glodok itu kemarin ada beberapa hal yang menjadi catatan. Pertama lambatnya pelaporan informasi kebakaran yang diterima oleh petugas pemadam kebakaran pada saat terjadi itu. Kemudian proteksi kebakaran di dalam gedung memang tidak berfungsi secara optimal,” terang Satriadi.
Menurutnya, meskipun pemeriksaan terhadap proteksi kebakaran sudah dilakukan sebelumnya, perawatan terhadap sistem tersebut adalah tanggung jawab pengelola dan pemilik gedung. Jika proteksi kebakaran tidak berfungsi dengan baik setelah beberapa waktu, maka upaya penyelamatan akan menghadapi kendala besar. Satriadi menekankan bahwa kejadian tersebut seharusnya menjadi pelajaran penting bagi pihak pengelola gedung agar lebih serius dalam merawat dan memastikan proteksi kebakaran berfungsi dengan baik.
“Jadi kalau misalkan satu bulan kemudian tidak berfungsi, itu pasti akan menjadi kendala,” tambahnya.
Lebih lanjut, Satriadi menjelaskan standar keselamatan kebakaran gedung yang harus dipenuhi oleh setiap bangunan, termasuk akses masuk bagi petugas pemadam kebakaran, proteksi kebakaran aktif dan pasif seperti sprinkler dan smoke detector, serta alat evakuasi yang memadai.
“Pertama terkait dengan akses masuk sebagai petugas pemadam kebakaran tersedia atau tidak. Jalannya masuk ke dalam area itu bisa terjangkau atau tidak. Kemudian proteksi kebakaran aktif pasifnya berfungsi atau tidak. Seperti springkle, smoke detector, dan lainnya. Kemudian yang ketiga adalah alat evakuasi penyelamatan, seperti tangga penyelamatan harus ada dua,” jelasnya.
Sementara itu, kebakaran yang melanda Glodok Plaza ini mengakibatkan kerusakan parah di lantai 7, 8, dan 9. Hingga Selasa (21/1), sembilan kantong jenazah telah dikumpulkan oleh tim evakuasi, meskipun identitas korban belum dapat dipastikan oleh Tim DVI Polri. Pencarian korban hilang juga masih berlanjut, dengan 14 laporan orang hilang terkait kebakaran tersebut.
Operasi penyelamatan yang melibatkan 46 unit pemadam kebakaran dan unit Bronto Skylift ini berhasil menyelamatkan sembilan orang dari dalam gedung yang terbakar. Dengan semakin banyaknya catatan kelalaian terkait keselamatan kebakaran yang ditemukan pasca kebakaran.