Teka-teki terjeburnya mobil listrik BYD M6 bernopol B-1276-UNT ke dalam kolam air mancur Bundaran HI akhirnya terjawab. Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya memastikan bahwa insiden tunggal tersebut dipicu oleh faktor kelalaian manusia (human error).
Kasubdit Gakkum AKBP Ojo Ruslani mengungkapkan bahwa pengemudi berinisial KHS, yang diketahui berprofesi sebagai sopir taksi online, memacu kendaraannya dengan kecepatan cukup tinggi, yakni antara 60-70 km/jam, sebelum akhirnya kehilangan kendali.
Kronologi: Tabrak Pembatas hingga Terpental
Peristiwa bermula saat mobil melaju dari arah Jalan MH Thamrin menuju utara pada Rabu (25/3) sekitar pukul 04.00 WIB. Setibanya di Bundaran HI, diduga karena kurang konsentrasi, mobil menabrak pembatas jalan dengan keras. Benturan tersebut membuat mobil listrik asal Tiongkok itu terpental dan mendarat di tengah kolam ikonik Jakarta.
“Yang bersangkutan baru tiga bulan membawa mobil tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan pengemudi tidak terindikasi di bawah pengaruh alkohol,” jelas AKBP Ojo Ruslani, Rabu (25/3/2026).
Sanksi dan Ganti Rugi Fasilitas Publik
Meski mobil telah berhasil dievakuasi pada Rabu (25/3) pukul 09.00 WIB, urusan hukum KHS belum selesai. Selain kendaraannya disita sebagai barang bukti, pengemudi kini terancam Pasal 310 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.
Konsekuensi terberatnya, pengemudi diwajibkan mengganti seluruh kerusakan fasilitas publik yang terdampak. “Ada kewajiban penggantian sarana yang rusak, dan nilainya akan dihitung oleh Pemprov DKI Jakarta,” tegas Ojo.