LAMPUNG – Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap tiga pria yang sedang bermain judi online (Judol) di balik bilik Warnet di Bandar Lampung, Lampung. Ketiga pelaku, yang diketahui bernama ED (52 tahun), AP (33 tahun), dan DR Ronaldo (27 tahun), langsung diamankan dan dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, menjelaskan bahwa ketiga pelaku ditangkap karena terlibat dalam perjudian online jenis slot di Warnet tersebut. “Kami telah menangkap 3 pelaku perjudian online jenis slot di sebuah Warnet,” ujarnya kepada wartawan pada Kamis (27/6/2024).
Dennis mengungkapkan bahwa ketiga pelaku mengaku sengaja datang ke Warnet tersebut untuk bermain judi online slot. “Mereka mengakui telah datang ke Warnet untuk bermain judi online slot,” tambahnya.
Lebih lanjut, Dennis menyatakan bahwa penindakan terhadap kasus judi online ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. “Penindakan ini bermula dari laporan masyarakat, yang kemudian kami tindaklanjuti,” jelasnya.
Selain menangkap ketiga pelaku, Dennis juga menyebutkan bahwa pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 3 perangkat komputer seperti monitor, keyboard, dan mouse, serta 1 ATM atas nama tersangka DR dan 1 lembar struk transaksi deposit atas nama tersangka ED.