Badan Standardisasi Nasional atau BSN resmi meluncurkan Standar Nasional Indonesia untuk pemanfaatan FABA atau Fly Ash and Bottom Ash sebagai pembenah tanah dan bahan baku pupuk. Inovasi ini diharapkan mampu meningkatkan produktivitas pertanian sekaligus mendorong ekonomi sirkular nasional.
FABA atau Fly Ash and Bottom Ash adalah hasil pembakaran batubara dari pembangkit listrik tenaga uap. Sejak dicabut dari kategori limbah B3 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, FABA terbuka peluang untuk dikelola dan dimanfaatkan secara lebih luas.
Badan Standardisasi Nasional bersama kementerian terkait resmi menetapkan SNI 9387:2025 yang mengatur pemanfaatan FABA sebagai pembenah tanah dan bahan baku pupuk untuk pertanian.
Kementerian Pertanian menyebut bahwa FABA memiliki potensi besar untuk meningkatkan efisiensi pemupukan di lahan pertanian.
Deputi Pengembangan Standar BSN memaparkan bahwa pemanfaatan FABA dapat meningkatkan kesuburan tanah, menetralkan tanah asam, serta menambah unsur hara seperti kalsium, magnesium, dan silika.
Melalui SNI ini, pemanfaatan FABA dipastikan mengikuti standar keamanan dan kualitas produk nasional, sehingga hasil pertanian yang menggunakannya tetap terjamin aman dan ramah lingkungan.
PLN menilai kehadiran SNI ini tidak hanya membuktikan komitmen dalam pengelolaan limbah ramah lingkungan, tetapi juga memberi nilai tambah bagi sektor pertanian. Melalui standarisasi ini, FABA tak lagi dipandang sebagai limbah, melainkan sumber daya baru yang bisa memberi berkah bagi masyarakat dan ketahanan pangan nasional.
Caption | Admin: Raihana