Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) X Jayapura menyerahkan enam warga negara asing asal Papua Nugini kepada Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jayapura.
Mereka ditangkap oleh satuan kapal patroli Lantamal X karena menyelundupkan barang ilegal di perairan Jayapura, antara lain: 1,6 ton bahan bakar jenis pertalite, 35 kilogram sirip hiu, 1,5 kilogram gelembung ikan, dan 2,5 kilogram teripang.
Keenam WNA berinisial FK, EB, AK, ST, GT, dan AT kini ditahan di sel Imigrasi Jayapura untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Plh. Kepala Subseksi Intelijen Imigrasi Jayapura, Dedy Parlindungan, menyebutkan bahwa para pelaku masuk ke Indonesia tanpa dokumen resmi dan tidak melalui pos pemeriksaan imigrasi yang sah. Mereka terancam dikenai Pasal 119 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp500 juta.
Sementara itu, Komandan Satuan Kapal Patroli Lantamal X Jayapura, Kolonel Laut (P) Dedy Obet, menegaskan bahwa TNI AL akan terus memperketat pengawasan laut di wilayah Jayapura selama 24 jam penuh. Ia juga mengimbau masyarakat agar memahami pentingnya dokumen resmi lintas batas dan tidak mencoba menyelundupkan barang ilegal ke atau dari Indonesia.
Caption | Admin: Sephi
🔥 Jangan lupa LIKE, COMMENT, dan SUBSCRIBE untuk update terbaru seputar informasi terbaru dari Garuda TV!
🔔 Aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan video terbaru dari kami!
🌐 Saksikan Garuda TV di Free to Air atau Streaming melalui:
www.garuda.tv | YouTube Garuda TV | X @garudatvnews | Aplikasi Vidio | Wewatch | IndiHome CH111 | Transvision CH824 | FirstMedia CH45