SUMUT – Tim gabungan TNI Angkatan Laut (TNI AL) dan Fleet Quick Response (FQR) Lantamal Tanjung Balai Asahan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 1.575 gram sabu-sabu asal Malaysia, Jumat dini hari (21/11/2025).
Pengungkapan kasus ini diumumkan langsung dalam konferensi pers di Markas Komando Lanal Tanjung Balai Asahan, Senin (24/11/2025), yang dipimpin Komandan Lanal Letkol Laut (P) Agung Dwi H.D.
Operasi penggerebekan bermula dari informasi intelijen yang menyebutkan adanya Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural membawa narkotika dari Malaysia melalui jalur laut menuju Bagan Asahan. Sejak Kamis malam, patroli laut dan penyekatan darat diperketat hingga seluruh alur perairan terkunci rapat.
Puncaknya terjadi saat tim patroli mendeteksi sebuah sampan kaluk mencurigakan memasuki Dermaga Belacan Tradisional. Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial SN (49), warga Madura, yang membawa tas ransel dan tas selempang berisi dua bungkus besar sabu. Pengujian cepat menggunakan alat TruNarc memastikan barang bukti tersebut adalah methamphetamine dengan total berat 1.575 gram.
Dari nilai jalanan, sabu seberat itu diperkirakan mencapai Rp3,15 miliar dan berpotensi merusak hingga 7.875 jiwa generasi muda Indonesia jika berhasil beredar.
Dalam konferensi pers, Danlanal Tanjung Balai Asahan membeberkan modus operandi tersangka. “Rencananya masih menunggu atas perintah dari MD, sehingga pada saat penangkapan, yang bersangkutan tidak bisa mengarahkan ke mana, karena belum mendapat perintah dari MD,” ungkap Letkol Laut (P) Agung Dwi H.D.
SN diketahui telah bekerja sebagai TKI di Malaysia sejak 2018 hingga 2025 dan diperalat oleh bandar berinisial MD untuk mengedarkan sabu ke Indonesia.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata kesigapan TNI AL dalam mengamankan wilayah perairan nasional dari ancaman sindikat narkoba internasional. Operasi tersebut sekaligus menjalankan perintah harian Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali yang menekankan kewaspadaan penuh prajurit Jalasena terhadap segala bentuk ancaman di laut yurisdiksi Indonesia.
Tersangka SN bersama barang bukti kini diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang. Kasus ini kembali mengingatkan bahaya peredaran narkoba lintas negara yang terus mengintai generasi muda Indonesia.