BANTEN – Tim Satgas Gabungan Pangkalan TNI AL (Lanal) Banten berhasil menggagalkan penyelundupan rokok ilegal di Pelabuhan PT. ASDP Merak, Banten pada Rabu, 28 Agustus 2024.
Berdasarkan informasi yang diterima Garuda.Tv dari Dispen AL menyebutkan pengungkapan ini bermula dari kecurigaan petugas saat memeriksa sebuah truk colt diesel yang tidak memiliki manifest barang lengkap. Pengemudi truk hanya bisa menunjukkan satu surat jalan tanpa menyertakan dokumen pendukung lainnya.
Karena curiga, tim satgas membawa truk beserta muatannya dan tiga orang yang terlibat ke Mako Lanal Banten untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 190 kardus rokok di dalam truk, dengan total 2.280.000 batang rokok yang dikemas dalam merek Nayan Clik dan beberapa sampel rokok lainnya seperti Liga Bold, Liga Clik, dan Liga Red.
Penyelidikan lebih lanjut menunjukkan adanya ketidaksesuaian pada pita cukai, di mana seharusnya satu bungkus rokok berisi 20 batang, namun yang tertera hanya 12 batang. Selain itu, terdapat perbedaan jenis pita cukai yang digunakan, yaitu SKM (sigarete kretek mesin) dan SKT (sigarete kretek tangan).
Barang bukti tersebut diketahui berasal dari Surabaya dan direncanakan untuk diselundupkan ke Sumatera, tepatnya ke daerah Lampung dan Palembang. Hingga saat ini, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Lanal Banten dan akan diserahkan kepada pihak Bea Cukai untuk proses hukum lebih lanjut.
Keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya TNI AL dalam meningkatkan kewaspadaan dan merespons cepat setiap informasi yang diterima, sesuai dengan arahan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali.