JAKARTA – TNI AL kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) Non-Prosedural yang berencana diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia. Aksi ini terungkap pada Senin (20/01) di Perairan Nunukan, Kalimantan Utara, oleh Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Pangkalan TNI AL (Lanal) Nunukan.
Komandan Lanal Nunukan Kolonel Laut (P) Handoyo memaparkan, kejadian bermula saat tim SFQR melihat sebuah speedboat hijau dengan mesin 40 PK yang berkecepatan tinggi melaju dari perairan Nunukan menuju Sei Ular. Menyadari adanya aktivitas mencurigakan, tim segera melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kapal tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Saat diperiksa, ditemukan 8 orang yang berada dalam speedboat, termasuk 1 motoris berinisial N dan 7 CPMI non prosedural yang terdiri dari 5 pria, 1 wanita, dan 1 balita berusia 5 bulan. Yang mengejutkan, tidak satupun dari mereka memiliki dokumen resmi. Berdasarkan pengakuan, para CPMI ini berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Selatan (Sulsel), dan dijanjikan bekerja di perkebunan sawit Malaysia. Mereka membayar sekitar 500RM (sekitar Rp1,5 juta) untuk perjalanan dari daerah asal menuju Kalabakan, Malaysia.
Motoris speedboat tersebut, N, mengaku tidak tahu bahwa penumpangnya merupakan CPMI ilegal, dan hanya mengikuti perintah seseorang berinisial M untuk mengantar mereka dengan bayaran Rp70.000 per orang menuju Sei Ular.
Danlanal Nunukan menegaskan, TNI AL tidak akan memberikan ruang bagi sindikat penyelundupan manusia yang memanfaatkan jalur laut untuk kepentingan ilegal.
“Kami akan terus sigap menjaga kedaulatan negara dan melindungi warga Indonesia dari ancaman perdagangan manusia dan eksploitasi tenaga kerja,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di Mako Lanal Nunukan.
Selanjutnya, seluruh pihak yang terlibat, termasuk motoris dan para CPMI non prosedural, beserta barang bukti berupa speedboat, koper, tas, dan makanan, diserahkan ke Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kaltara untuk proses hukum lebih lanjut.
Upaya ini merupakan bagian dari komitmen TNI AL dalam memperketat pengawasan wilayah perairan perbatasan dan mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta penyelundupan manusia di kawasan maritim Indonesia, sesuai arahan dari Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali.