BANGKA– Satgas Halilintar TNI AL menggerebek tiga gudang dan satu smelter timah ilegal di Sungailiat, Bangka, dan menyita 134 ton timah senilai lebih dari Rp40 miliar yang diduga siap diekspor.
Dalam operasi yang digelar pada Minggu (23/11/2025), tim gabungan TNI AL memeriksa tiga gudang milik tersangka berinisial A, pemilik PT Panca Mega Persada. Hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Gudang A:
44 ton pasir timah, 20 ton timah balok siap ekspor, dan 15 ton timah balok kasar (total 79 ton)
Gudang B:
10 ton timah balok kasar, 4 ton timah balok siap ekspor, serta 3 ton kerak timah (total 17 ton)
Gudang C:
4 ton timah balok kasar dan 4 ton timah bentuk pot yang diduga timah (total 8 ton)
Total temuan dari ketiga gudang tersebut mencapai 104 ton dengan nilai perkiraan Rp31,2 miliar.
Tak berhenti di situ, Satgas Halilintar juga menyisir satu smelter milik tersangka berinisial D di kawasan yang sama. Di lokasi tersebut, petugas menemukan 500 kampil pasir timah (masing-masing rata-rata 50 kg) serta 2 kampil timah batangan setengah jadi seberat 75 kg. Total temuan di smelter ini diperkirakan mencapai 30 ton senilai sekitar Rp9 miliar.
“Seluruh rangkaian pemeriksaan dilakukan secara profesional, terukur, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas personel Satgas Halilintar TNI AL dalam keterangan resminya.
Operasi ini merupakan bagian dari komitmen TNI AL dalam mendukung penegakan supremasi hukum di wilayah yurisdiksi laut dan pesisir, sekaligus mencegah kerugian negara akibat penambangan serta perdagangan timah ilegal yang marak terjadi di Bangka Belitung.
Barang bukti selanjutnya akan dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum terkait untuk proses penyidikan dan penindakan lebih lanjut.
Aksi tegas ini sejalan dengan perintah harian Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali, yang menegaskan bahwa prajurit Jalasena harus terus memperkuat pengawasan maritim demi melindungi kedaulatan dan kepentingan nasional.