JAKARTA – Oknum anggota TNI Kopda FH diduga terlibat dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Bank Ilham Pradipta. Ia berperan sebagai perantara dan menerima uang untuk memfasilitasi aksi penjemputan paksa.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Kopda FH diduga terlibat karena motif finansial. Saat kejadian berlangsung, statusnya sedang dalam kondisi tidak hadir tanpa izin (THTI) dari satuan, sehingga unitnya aktif mencarinya. Kini, Kopda FH telah ditahan dan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak berwenang.
“Peran Kopda FH dalam kasus ini adalah sebagai perantara, yakni mencari orang untuk melakukan upaya penjemputan paksa. Dari hasil pemeriksaan sementara, motifnya karena yang bersangkutan menerima sejumlah uang,” ujar Kapuspen TNI, Brigjen Freddy Ardianzah
“Pada saat kejadian tindak pidana berlangsung, status yang bersangkutan memang sedang dalam pencarian oleh satuan karena tidak hadir tanpa izin (THTI).” tambahnya.
“Untuk update pemeriksaan nanti akan terus disampaikan oleh Danpomdam Jaya.”
Sementara itu, Danpomdam Jaya, Kolonel Cpm Donny Agus Priyanto, mengonfirmasi status hukum Kopda FH. “Terduga pelaku dengan inisial Kopda FH, terhadap yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan dan ditetapkan sebagai tersangka.”
“Saat kejadian tersebut statusnya sedang dicari oleh satuan karena tidak hadir tanpa izin dinas. Peran yang bersangkutan sebagai ‘perantara’ untuk mencari orang guna menjemput paksa.”
Kasus ini menyoroti potensi penyalahgunaan wewenang oleh anggota TNI, yang kini sedang dalam proses investigasi mendalam.