JAKARTA – Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak, serta diduga terlibat dalam pornografi dan penyalahgunaan narkoba.
“Hari ini statusnya sudah jadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri,” ujar Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (13/3) sore.
Agus mengungkapkan, sidang etik AKBP Fajar akan digelar Senin (17/3) pekan depan, dengan korban terdiri dari tiga anak dan satu orang dewasa.
Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan bahwa polisi telah memeriksa 16 saksi, termasuk tiga korban anak, manajer hotel, personel Polda NTT, serta ahli di bidang psikologi, agama, dan kejiwaan.
AKBP Fajar sebelumnya ditangkap tim gabungan Propam Mabes Polri dan Polda NTT pada Kamis (20/2).
Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif narkoba, sementara penyelidikan Ditreskrimum Polda NTT mengonfirmasi keterlibatannya dalam pencabulan anak di bawah umur.
Lebih dari itu, Fajar diduga merekam aksi pencabulannya dan menjual video tersebut ke situs porno luar negeri.
Dugaan ini pertama kali diungkap oleh Kepolisian Federal Australia (AFP), yang kemudian berkoordinasi dengan Polri. Berdasarkan informasi AFP, Divisi Hubinter Mabes Polri mengirim surat ke Polda NTT pada 23 Januari 2025 untuk menyelidiki kasus ini.
Dari hasil penyelidikan sejak 23 Januari hingga 14 Februari, polisi menemukan bukti dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh AKBP Fajar.
Mabes Polri pun telah mencopotnya dari jabatan Kapolres Ngada.