JAKARTA – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog Mayjen Novi Helmy dan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementan Mayjen TNI Irham Waroihan akan mundur dari dinas aktif TNI.
“Ya, harus menunggu mundur, mundur, nanti akan mundur dari kedinasan aktif,” kata Jenderal Agus di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak juga menegaskan bahwa status Mayjen Novi Helmy dan Mayjen Irham Waroihan yang masih aktif di militer akan ditentukan oleh hasil revisi Undang-Undang TNI.
“Aturannya revisinya segera keluar nanti, kalau harus keluar ya keluar,” kata Maruli di lokasi yang sama.
Maruli menegaskan bahwa posisi anggota TNI aktif di Kementan dan Perum Bulog tergantung revisi UU TNI. Jika revisinya harus pensiun, menurut dia, prajurit aktif di kementerian atau lembaga itu harus mundur.
“Ya sudah berarti ikutin revisi, kalau revisinya mesti harus pensiun ya, pensiun. Ya itu tergantung revisi,” ujar Maruli.
Seperti diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, diatur hanya 10 kementerian/lembaga yang dapat diduduki TNI aktif.
Berikut ini 10 kementerian/lembaga yang bisa dijabat prajurit aktif TNI tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dinas:
1. Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
2. Pertahanan Negara
3. Sekretaris Militer Presiden
4. Inteligen Negara
5. Sandi Negara
6. Lemhannas
7. DPN
8. SAR Nasional
9. Narkotika Nasional
10. Kelautan dan Perikanan