JAKARTA – Kementerian Pertahanan (Kemhan) menegaskan Perpres No 111 Tahun 2025 merupakan Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 yang menjadi pedoman penyelenggaraan sistem pertahanan negara secara menyeluruh.
Dokumen ini memetakan berbagai bentuk ancaman yang terdiri atas ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Setjen Kemhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait terutama menanggapi sorotan publik soal budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ).
“Penyebaran budaya LGBTQ yang tercantum dalam lampiran Perpres merupakan salah satu contoh dalam pemetaan ancaman nonmiliter pada dimensi sosial dan budaya,” ungkap Rico dalam keterangan resminya, Senin (6/7/2026).
Menurut Rico, poin tersebut bukan substansi utama Perpres, melainkan bagian dari identifikasi berbagai potensi ancaman nonmiliter yang juga mencakup antara lain radikalisme, terorisme, perang informasi, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal, penyalahgunaan narkotika, serangan siber, bencana alam, hingga wabah penyakit.
“Perlu juga dipahami bahwa ancaman nonmiliter dalam Kebijakan Umum Pertahanan Negara merupakan hasil pemetaan lintas kementerian dan lembaga sesuai bidang tugasnya masing-masing,” tegas Rico.
Lebih lanjut ia menerangkan, dalam penyelenggaraan pertahanan nirmiliter, kementerian/lembaga yang membidangi suatu jenis ancaman bertindak sebagai unsur utama (leading sector) dalam merumuskan kebijakan, langkah pencegahan, mitigasi, dan penanganannya.
Sedangkan Kementerian Pertahanan menyusun kerangka kebijakan umum pertahanan negara agar seluruh upaya tersebut berjalan secara terpadu dalam Sistem Pertahanan Negara.
“Dengan demikian, Perpres ini harus dipahami sebagai dokumen kebijakan strategis yang mengatur pembagian peran antar kementerian/lembaga dalam menghadapi spektrum ancaman yang semakin kompleks,” lanjut Rico.
Fokusnya adalah memperkuat ketahanan nasional melalui sinergi lintas sektor sesuai kewenangan masing-masing, bukan menitikberatkan pada satu isu tertentu ataupun mengubah kewenangan kementerian/lembaga yang menjadi leading sector dalam penanganan ancaman nonmiliter.***