Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Pemerintah akhirnya mencapai kata sepakat terkait perubahan krusial dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Salah satu poin paling krusial yang disetujui adalah perpanjangan batas usia pensiun bagi seluruh jajaran korps bhayangkara, termasuk posisi perwira tinggi bintang empat atau Kapolri.
Kesepakatan ini diketok dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri antara Komisi III DPR RI dan perwakilan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026). Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, hadir membacakan poin-poin Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diajukan pemerintah.
Rincian Batas Usia Pensiun Baru vs Aturan Lama
Berdasarkan draf yang disepakati, pemerintah menerapkan sistem gradasi atau pengelompokan usia pensiun berdasarkan jenjang kepangkatan:
-
Tamtama dan Bintara: Batas usia pensiun paling tinggi 59 tahun.
-
Perwira (Pertama, Menengah, Tinggi): Batas usia pensiun paling tinggi 60 tahun.
-
Perwira Tinggi Bintang 4 (Kapolri): Usia pensiun maksimal 60 tahun, namun dapat diperpanjang 1 tahun (hingga 61 tahun) melalui Keputusan Presiden (Keppres) sesuai kebutuhan negara.
Langkah ini mengubah total aturan dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 yang berlaku saat ini. Pada aturan lama, usia pensiun maksimum anggota Polri dipatok rata di angka 58 tahun tanpa membedakan pangkat, kecuali bagi mereka yang memiliki keahlian khusus yang bisa dipertahankan hingga 60 tahun.
Pemerintah juga sengaja memangkas usulan awal draf DPR yang sempat meminta masa pensiun Kapolri melar hingga usia 63 tahun.
“Mengapa kita tidak 63 tetapi kemudian maksimal hanya 61? Ini persoalan regenerasi sendiri di dalam tubuh Polri. Jadi itu sudah merupakan pertimbangan yang cukup komprehensif,” tegas Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej.
Alasan Di balik Perbedaan Usia: Dongkrak Motivasi Belajar
Pemerintah menegaskan bahwa pemisahan usia pensiun antara bintara dan perwira ini bukan tanpa alasan. Langkah ini diambil sebagai strategi untuk menciptakan iklim kompetisi yang sehat di internal kepolisian. Jika usia pensiun disamakan rata, pemerintah khawatir para anggota akan mengalami penurunan motivasi (demotivasi) untuk naik kelas.
“Kalau semuanya sama rata 60 tahun, maka Bintara dan Tamtama akan mengatakan, ‘Kami tidak perlu sekolah untuk Perwira, toh pensiunnya sama dengan Perwira’. Jadi ada motivasi bagi Bintara-Tamtama, kalau mau pensiun di usia 60 tahun, ya silakan Anda menempuh sekolah perwira,” jelas Edward.
Pertimbangan Masa Dinas dan Standar ASN
Faktor keadilan masa kerja juga menjadi landasan pacu lahirnya aturan baru ini. Edward menjabarkan bahwa seorang Bintara atau Tamtama rata-rata mulai berdinas sejak usia sangat muda, yakni 18 tahun. Jika mereka pensiun di usia 60 tahun, artinya masa kerja mereka membengkak hingga 42 tahun di lapangan. Di sisi lain, jalur Perwira membutuhkan waktu sekolah yang lebih lama sehingga masa kerjanya relatif lebih pendek.
Sistem gradasi ini dinilai lumrah karena sudah diadopsi di berbagai lini Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dunia akademisi.
“Kami yang latar belakang akademisi kalau tidak doktor/lektor habis di usia 60. Kalau doktor sampai 65 tahun, dan guru besar (profesor) bisa sampai 70 tahun. Jadi, ada penghargaan berwujud penambahan usia pensiun bagi mereka yang memang bersekolah lagi,” pungkas Edward menutup pemaparannya yang diakhiri ketukan palu sidang oleh Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman.