Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui undang-undang mengenai Kesejahteraan Ibu dan Anak, atau KIA, pada tahap Seribu Hari Pertama Kehidupan. Undang-undang ini menetapkan bahwa ibu yang bekerja memiliki hak cuti melahirkan selama enam bulan.
#garudatv #laporan8 #viral #UUKIA