Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) bersama manajemen dua aplikator besar ojek online di Indonesia resmi mengumumkan penurunan drastis potongan komisi bagi mitra pengemudi roda dua menjadi 8 persen, yang akan berlaku efektif per 1 Juli 2026. Langkah strategis ini merupakan bentuk realisasi dan tindak lanjut konkret dari komitmen yang sebelumnya disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh (May Day), 1 Mei lalu.
Dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Ahmad Syamsurijal mendampingi pimpinan dua aplikator utama, yakni Wakil Direktur Utama GoTo Catherine Hindra Sutjahyo (layanan GoRide) serta CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi (layanan GrabBike). Kedua belah pihak secara terbuka menyepakati implementasi pemotongan baru tersebut guna meningkatkan standar kesejahteraan para mitra pengemudi ojol.
Pemberlakuan tarif komisi baru sebesar 8 persen ini menjadi angin segar sekaligus jawaban atas keresahan jutaan pengemudi ojek online di tanah air, yang selama bertahun-tahun dibebani potongan komisi manajemen hingga mencapai 20 persen. DPR RI menegaskan akan terus mengawal jalannya regulasi ini secara ketat di lapangan demi memastikan kesejahteraan para pekerja transportasi daring di seluruh penjuru Indonesia berjalan optimal.
Bagaimana tanggapan Anda para driver dan konsumen mengenai pemotongan komisi ojol menjadi 8 persen ini? Tulis opini Anda di kolom komentar.
Editor & Uploader: BS