Perjuangan panjang para pengemudi ojek online (ojol) di Indonesia akhirnya membuahkan hasil manis. Dua raksasa aplikator transportasi daring, Gojek (GoTo) dan Grab Indonesia, secara resmi mengumumkan akan memangkas drastis potongan komisi mitra pengemudi menjadi hanya 8 persen mulai 1 Juli 2026.
Keputusan besar ini disampaikan langsung oleh jajaran direksi kedua perusahaan di Kompleks Parlemen Senayan, usai menggelar pertemuan strategis dengan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Ahmad Syamsurizal. Langkah ini menjadi tonggak sejarah baru setelah sekian lama potongan komisi platform dibatasi di angka maksimal 20 persen.
Komitmen Bersama Gojek dan Grab untuk GoRide & GrabBike
Dua srikandi pimpinan Gojek dan Grab memastikan kesiapan sistem mereka untuk menerapkan tarif baru ini secara serentak mulai pekan depan.
Wakil Direktur Utama GoTo, Catherine Hindra Sutjahyo, menegaskan komitmen perusahaan dalam mendukung kesejahteraan mitra. “Mulai efektif tanggal 1 Juli 2026, GoTo Gojek Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8% untuk layanan transportasi penumpang roda dua (GoRide),” jelasnya.
Kebijakan serupa diaminkan oleh CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi. “Grab Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua, atau GrabBike, efektif per 1 Juli 2026,” tutur Neneng.
Realisasi Perpres Era Presiden Prabowo Subianto
Pemangkasan komisi yang ditunggu-tunggu oleh jutaan pengemudi ojol ini bukan tanpa dasar. Langkah radikal ini merupakan amanat langsung dari Peraturan Presiden (Perpres) No. 27/2026 yang diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto tepat pada perayaan Hari Buruh, 1 Mei 2026 lalu.
Dengan regulasi baru ini, kantong pendapatan bersih para pengemudi ojol dipastikan akan meningkat tajam berkat skema pembagian hasil yang kini menjadi 8% untuk aplikator dan 92% mutlak untuk mitra pengemudi.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengapresiasi kerja sama kooperatif dari pihak manajemen GoTo dan Grab yang mau mendengarkan aspirasi arus bawah. Sementara itu, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurizal menyebut perubahan ini adalah buah dari proses panjang demi mengawal keadilan bagi pekerja sektor informal.
“Ini adalah penerapan yang selama ini mungkin ditunggu-tunggu oleh para pengemudi. Sekali lagi, per 1 Juli 2026, tarif pembagian 8-92 persen ini sudah resmi berlaku,” pungkas Cucun optimistis.