Angin segar berembus bagi ribuan buruh di Jawa Barat. Rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang sempat mengancam nasib 4.000 pekerja PT Feng Tay di Kabupaten Bandung dipastikan resmi batal terlaksana.
Kepastian krusial ini berhasil dikunci setelah Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, turun tangan langsung bersama Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri. Tim gabungan ini menggelar diplomasi ketat dengan para petinggi produsen sepatu Nike tersebut pada Senin kemarin.
Strategi Mitigasi: Atur Jam Kerja demi Hindari PHK
Sebagai ganti dari pembatalan PHK massal tersebut, PT Feng Tay akan menerapkan sejumlah langkah efisiensi dan mitigasi taktis agar roda operasional perusahaan padat karya ini bisa tetap berputar di tengah tantangan ekonomi global.
Langkah mitigasi utama yang disepakati meliputi:
-
Sistem Suspend Working Hours: Perusahaan akan melakukan pengaturan ulang jam kerja buruh secara berkala.
-
Libur Bergilir: Dalam satu minggu, para pekerja akan diliburkan secara bergantian selama 1 hingga 2 hari.
Tarik Ulur Urusan Dompet: Upah Pokok Aman, Insentif Dipangkas
Di balik kesepakatan manis ini, proses negosiasi sempat berjalan alot. Pihak manajemen PT Feng Tay awalnya sempat mengajukan draf pemotongan upah harian hingga mencapai 50% bagi para buruh yang mendapat giliran libur.
Namun, rencana tersebut langsung mendapat lampu merah dari pemerintah dan perwakilan buruh karena dinilai menabrak regulasi hukum ketenagakerjaan di Indonesia.
Setelah diberi peringatan keras bahwa potong upah itu melanggar aturan, perusahaan akhirnya melunak. Gaji pokok buruh dipastikan tetap utuh 100%, namun perusahaan akan melakukan penyesuaian berupa pemotongan pada sektor insentif kerja untuk menekan pengeluaran operasional.