Live Program UHF Digital

TOK! Hakim Jatuhkan Vonis 12 Tahun Bui untuk Mario Dandy

Sidang perkara kasus kekerasan terencana terhadap anak di bawah umur yang bernama Kristalino David Ozora telah memasuki babak akhir. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta pada Kamis, 7 September, majelis hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai bahwa Mario secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora. Tindakan yang dilakukan terdakwa dianggap sadis karena menyebabkan luka berat di bagian kepala korban. Selain itu, terdakwa juga dinilai tidak menyesali perbuatannya karena melakukan selebrasi dan mendokumentasikan perbuatannya. Oleh karena itu, majelis hakim juga memberikan hukuman restitusi kepada terdakwa sebesar 25 miliar untuk mengobati luka yang dialami korban.

Menanggapi putusan tersebut, Mario Dandy menyatakan akan mempertimbangkan putusan hakim selama tujuh hari melalui kuasa hukumnya, Andreas Nahot Silitonga. Meski dihukum maksimal sesuai tuntutan jaksa, Mario mengapresiasi putusan hakim karena jumlah restitusi yang dibebankan tidak sebesar tuntutan jaksa sebelumnya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *