Live Program UHF Digital

Tersandung Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal, Dito Mahendra Diringkus Polisi di Bali

JAKARTA – Bareskrim Polri berhasil menangkap pengusaha Dito Mahendra di Bali. Dito sempat masuk Data Pencarian Orang (DPO) dalam kasus kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

“Iya (ditangkap di Bali),” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada awak media, Jakarta, Jumat (8/9/2023).

Djuhandhani menambahkan Dito Mahendra akan dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan intensif kepada Dito Mahendra. “Kita laksanakan pemeriksaan dulu ya,”jelasnya.

Untuk diketahui, Bareskrim Polri sudah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senpi ilegal berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023.

Dalam hal ini, Dito disangka melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Dalam pasal tersebut menerangkan bahwa seseorang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak’.

Bareskrim Polri saat ini sudah meningkatkan status ke penyidikan terkait dengan pengusutan pihak-pihak yang diduga membantu menyembunyikan Dito Mahendra dalam pelariannya dari kejaran polisi selama ini

Penyidikan tersebut, berdasarkan dengan Pasal 221 KUHP. Bunyinya ‘disebutkan pengertian obstruction of justice adalah suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang terbukti berupaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum’.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *