JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp989 miliar untuk Tahun Anggaran 2027. Nilai tersebut naik dari proposal awal yang diajukan sebesar Rp762 miliar dan menjadi sorotan dalam pembahasan bersama Komisi III DPR RI.
Di tengah perhatian publik terhadap besaran anggaran yang diminta, KPK menegaskan bahwa substansi utama yang perlu diperhatikan bukanlah nominal tambahan dana semata, melainkan efektivitas penggunaannya dalam mendukung agenda pemberantasan korupsi secara menyeluruh.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, tambahan anggaran tersebut disusun berdasarkan kebutuhan organisasi yang telah melalui proses kajian dan perhitungan secara matang.
“Usulan tambahan anggaran Tahun 2027 yang berkembang dalam pembahasan bersama Komisi III DPR RI juga telah melalui proses penghitungan dan kajian kebutuhan organisasi secara cermat,” kata Budi, Jumat (19/6/2026).
Anggaran Tambahan untuk Perkuat Seluruh Lini Pemberantasan Korupsi
Budi menegaskan, kebutuhan anggaran tambahan tidak hanya berkaitan dengan kegiatan penindakan kasus korupsi. Dana tersebut juga diarahkan untuk memperkuat berbagai fungsi strategis KPK, mulai dari pencegahan, pendidikan antikorupsi, koordinasi, supervisi, hingga monitoring pelaksanaan pemberantasan korupsi di berbagai sektor.
Menurutnya, pemberantasan korupsi membutuhkan dukungan sumber daya yang memadai agar seluruh tugas kelembagaan dapat berjalan optimal dan memberikan dampak nyata bagi tata kelola pemerintahan.
Dalam pandangan KPK, dukungan anggaran negara merupakan instrumen penting untuk memastikan seluruh mandat yang diberikan undang-undang kepada lembaga antirasuah dapat dijalankan secara maksimal.
“Yang perlu ditekankan bukan semata pada besaran angka yang diajukan, tetapi bagaimana anggaran tersebut dapat mendukung kerja-kerja pemberantasan korupsi secara efektif,” ujar Budi.
KPK Klaim Kelola Keuangan Secara Akuntabel
Di tengah meningkatnya usulan anggaran, KPK juga menyoroti rekam jejak pengelolaan keuangan lembaga yang dinilai akuntabel.
Budi menyebut komitmen tersebut tercermin dari keberhasilan KPK mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara konsisten dalam beberapa tahun terakhir.
Capaian tersebut, menurutnya, menjadi indikator bahwa pengelolaan anggaran negara yang dipercayakan kepada KPK dilakukan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Selain itu, KPK menegaskan terbuka terhadap berbagai kritik, masukan, maupun saran dari masyarakat, akademisi, media massa, hingga para pemangku kepentingan lainnya terkait kebutuhan anggaran tersebut.
“Pada akhirnya, setiap dukungan sumber daya, termasuk anggaran, akan kami kelola secara profesional dan akuntabel untuk memperkuat efektivitas pemberantasan korupsi serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan bangsa dan negara,” ujar Budi.
Usulan Naik Setelah Pembahasan dengan DPR
Kenaikan usulan anggaran KPK terjadi setelah rapat kerja bersama Komisi III DPR RI yang digelar pada pertengahan Juni 2026.
Dalam forum tersebut, sejumlah anggota DPR memberikan masukan agar KPK meninjau kembali kebutuhan anggaran yang diajukan. Bahkan, terdapat usulan agar lembaga antirasuah mengajukan tambahan anggaran hingga mencapai Rp5 triliun untuk mendukung penguatan kelembagaan.
Merespons dinamika pembahasan tersebut, pimpinan KPK kemudian melakukan evaluasi internal dan memutuskan menaikkan angka usulan dari Rp762 miliar menjadi Rp989 miliar.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan perubahan tersebut dilakukan setelah berkoordinasi langsung dengan jajaran biro keuangan dan sekretariat jenderal lembaga.
“Kami tambahkan usulan, ya, karena ada masukan dan segala macam. Saya juga langsung berkomunikasi intens dalam pelaksanaan rapat tersebut dengan Biro Keuangan dan dengan Pak Sekjen. Maka dimunculkanlah tambahan angka yang awalnya Rp762 menjadi Rp989 miliar,” kata Setyo usai rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (17/6/2026).
Dinamika Kebutuhan Anggaran Dinilai Wajar
Setyo menilai perubahan angka usulan anggaran merupakan hal yang lazim dalam proses pembahasan antara kementerian, lembaga, dan DPR. Menurutnya, kebutuhan organisasi dapat berkembang seiring evaluasi terhadap program kerja yang akan dijalankan pada tahun anggaran mendatang.
Ia menegaskan bahwa penyusunan kebutuhan anggaran tidak bersifat statis, melainkan menyesuaikan kondisi dan prioritas yang berkembang selama proses pembahasan berlangsung. “Nah, dengan situasi dan kondisi seperti itu, yang saya sebut dinamis, awalnya usulan, kemudian dalam proses rapat kerja tadi berkembang, ya kemudian kami tambahkan,” ujarnya.
Sorotan Publik terhadap Efektivitas Anggaran
Kenaikan usulan anggaran KPK diperkirakan akan menjadi perhatian publik, terutama di tengah tuntutan agar lembaga negara mampu menunjukkan efektivitas penggunaan dana negara secara transparan dan terukur.
Di sisi lain, kebutuhan penguatan kapasitas lembaga antirasuah dinilai semakin penting mengingat kompleksitas tindak pidana korupsi yang terus berkembang, baik dari sisi modus, teknologi, maupun cakupan wilayah penanganan perkara.
Dengan tambahan anggaran yang diusulkan mendekati Rp1 triliun, KPK berharap dapat memperkuat seluruh ekosistem pemberantasan korupsi, tidak hanya melalui operasi penindakan, tetapi juga lewat upaya pencegahan yang lebih masif serta pendidikan antikorupsi yang menjangkau lebih banyak lapisan masyarakat.
Usulan anggaran Rp989 miliar tersebut kini akan menjadi bagian dari pembahasan lanjutan antara KPK dan DPR sebelum ditetapkan dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2027.