JAKARTA – Proses hukum kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, memasuki babak baru. Empat prajurit TNI yang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta resmi mengajukan banding atas putusan yang menjatuhkan hukuman penjara kepada mereka.
Langkah hukum tersebut membuat vonis yang sebelumnya dijatuhkan majelis hakim belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Dengan demikian, perkara yang menjadi sorotan publik dan kelompok pegiat hak asasi manusia itu masih akan berlanjut ke tingkat peradilan berikutnya.
Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Endah Wulandari, membenarkan adanya upaya banding yang diajukan para terdakwa segera setelah putusan dibacakan.
“Penasihat hukum upaya hukum banding. Seketika putusan mengajukan upaya hukum,” ujar Endah saat dikonfirmasi, Sabtu (20/6/2026).
Di sisi lain, pihak oditur militer memilih menerima putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim dan tidak mengajukan langkah hukum lanjutan.
“Untuk Oditur tidak upaya hukum,” kata Endah.
Banding Buka Babak Baru Kasus Penyiraman Air Keras
Pengajuan banding menjadi perkembangan penting dalam kasus yang menyita perhatian publik karena melibatkan anggota militer sebagai pelaku dan seorang aktivis HAM sebagai korban.
Secara hukum, pengajuan banding memberi kesempatan kepada terdakwa untuk meminta pemeriksaan ulang terhadap putusan tingkat pertama. Majelis hakim di tingkat banding nantinya akan menilai kembali aspek hukum maupun pertimbangan yang digunakan dalam putusan sebelumnya.
Karena hanya pihak terdakwa yang mengajukan banding sementara oditur militer tidak, fokus persidangan tingkat lanjutan diperkirakan akan berkaitan dengan keberatan para terdakwa terhadap vonis maupun lamanya hukuman yang dijatuhkan.
Vonis Beragam untuk Empat Terdakwa
Sebelumnya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman penjara kepada empat anggota TNI yang dinyatakan terlibat dalam aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Rabu (10/6/2026) setelah majelis hakim menilai seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan terbukti secara sah dan meyakinkan.
Empat terdakwa yang menjalani persidangan yakni:
- Serda Edi Sudarko
- Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono
- Kapten Nandala Dwi Prasetya
- Lettu Sami Lakka
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman berbeda kepada masing-masing terdakwa sesuai tingkat keterlibatan yang dipertimbangkan selama persidangan.
Serda Edi Sudarko menerima hukuman paling berat, yakni 3 tahun penjara. Sementara Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono divonis 2 tahun 6 bulan penjara.
Adapun Kapten Nandala Dwi Prasetya dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, sedangkan Lettu Sami Lakka menerima vonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Hakim Nyatakan Terdakwa Terbukti Lakukan Penganiayaan Berencana
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat terhadap korban.
Perbuatan tersebut dinilai memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 467 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Putusan itu sekaligus menegaskan bahwa tindakan kekerasan yang menimbulkan luka berat terhadap korban tidak dapat dibenarkan dan harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
Sorotan terhadap Akuntabilitas Penegakan Hukum
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus menjadi perhatian luas karena menyangkut isu perlindungan aktivis dan akuntabilitas aparat. Putusan pengadilan militer sebelumnya dipandang sebagai langkah penting dalam proses penegakan hukum terhadap anggota TNI yang terbukti melakukan tindak pidana.
Namun dengan diajukannya banding, publik masih harus menunggu hasil pemeriksaan di tingkat selanjutnya untuk mengetahui apakah hukuman yang dijatuhkan akan dipertahankan, diperberat, atau justru mengalami perubahan.
Sampai proses banding selesai diputus, status hukum perkara tersebut masih berada dalam tahap peradilan dan belum berkekuatan hukum tetap. Perkembangan putusan tingkat banding nantinya diperkirakan akan menjadi perhatian berbagai kalangan, termasuk organisasi masyarakat sipil dan pegiat hak asasi manusia yang sejak awal mengikuti jalannya kasus ini.