JAKARTA – Kementerian Agama memastikan proses peralihan aset haji ke Kementerian Haji dan Omroh (Kemenhaj) berjalan mulus tanpa kendala.
Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin menegaskan, komitmen bersama membuat transisi ini berlangsung efektif.
“Insyaallah tidak ada kendala signifikan, secara teknis kami pastikan semua berjalan baik,” katanya di Jakarta, Sabtu (25/10/2025).
Pembentukan Kemenhaj disebut sebagai langkah baru menuju tata kelola haji nasional yang lebih profesional.
Meski kompleks, Kamaruddin menilai seluruh proses tetap terkendali sesuai rencana dan target pemerintah.
“Aset itu tidak sederhana. Tapi kami pastikan semuanya berjalan lancar,” ujarnya menegaskan kembali.
Transisi ini mengacu pada Pasal 127A UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Regulasi tersebut disahkan Presiden pada 4 September 2025 sebagai dasar hukum peralihan kelembagaan.
Ia memastikan peralihan aset tak akan mengganggu pelaksanaan haji 2026 yang tetap berjalan normal.
“Harusnya tidak mengganggu, proses haji tetap berjalan dan Kemenag akan membantu sepenuhnya,” ucapnya.
Selain aset, Kemenag juga tengah menyiapkan proses pengalihan SDM agar operasional tetap efisien.
“Karena selama ini yang menjalankan Kemenag, tentu SDM yang paling paham ya mereka,” katanya.
Kamaruddin menambahkan, mekanisme alih SDM akan mengikuti ketentuan undang-undang yang berlaku.
Jika aset otomatis berpindah, maka SDM dialihkan berdasarkan peraturan transisi kelembagaan negara.
Kemenag memastikan sinergi antarinstansi tetap terjaga demi keberlanjutan penyelenggaraan ibadah haji.***




