JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan aturan umrah mandiri jadi solusi menghadapi perubahan kebijakan Arab Saudi yang dinamis.
Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut regulasi ini menjamin jamaah umrah mandiri lebih aman dan terlindungi.
Aturan baru dalam UU Nomor 14 Tahun 2025 jadi dasar hukum resmi penyelenggaraan ibadah umrah mandiri nasional.
“Dinamika kebijakan Arab Saudi tidak dapat dihindari,” kata Dahnil saat menjelaskan urgensi regulasi tersebut, Sabtu (25/10/2025).
Ia menegaskan perlunya payung hukum agar jamaah dan pelaku ekonomi umrah mandiri terlindungi secara menyeluruh.
Sebelum disahkan, kebijakan ini menuai pro-kontra dari asosiasi dan biro perjalanan umrah di berbagai daerah.
Banyak pihak menilai umrah mandiri bisa mengancam usaha biro, namun kini pelaksanaannya dijamin oleh undang-undang.
“Dengan adanya undang-undang ini, pelaksanaan umrah mandiri memiliki kepastian hukum dan jaminan perlindungan,” ujarnya.
UU tersebut menyebut ibadah umrah dapat dilakukan mandiri dengan syarat yang ditetapkan secara ketat dan transparan.
Syaratnya antara lain beragama Islam, memiliki paspor, visa, tiket, surat sehat, dan paket layanan resmi Kementerian.
Dahnil menjelaskan seluruh data umrah mandiri akan terhubung ke sistem Haji dan Umrah Arab Saudi serta platform Nusuk.
“Melalui sistem ini, data dan transaksi umrah mandiri akan terintegrasi penuh,” tambahnya menjelaskan sistem perlindungan.
Pemerintah memastikan jamaah mendapat layanan sesuai kontrak serta berhak melapor bila pelayanan tidak sesuai.
Kemenag menyiapkan pengawasan ketat dan sanksi tegas bagi pihak yang menyalahgunakan izin umrah mandiri.
Pelaku perjalanan tanpa izin dapat dipidana enam tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar sesuai Pasal 122.
“Setiap orang yang tanpa hak mengambil setoran jemaah juga dapat dipidana,” kata Dahnil menegaskan sanksi tambahan.
Ia menekankan umrah mandiri bersifat pribadi, bukan kolektif, dan dilarang digunakan untuk menghimpun jamaah.
“Umrah mandiri dilakukan oleh individu yang terdaftar langsung dalam sistem Kementerian,” tegasnya mengakhiri.***