JAKARTA – Calon Presiden dari Partai Republik, Donald Trump, secara resmi memenangkan pemilu Amerika Serikat. Trump sukses mengalahkan pesaingnya dari Partai Demokrat, Kamala Harris.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Trump meraih 277 suara elektoral, unggul dari Harris yang hanya mendapatkan 224 suara. Ambang batas untuk memenangkan pemilu AS sendiri adalah 270 suara elektoral.
Selain itu, Trump juga meraih popular vote dengan 70.871.620 suara (51,0%), sementara Harris memperoleh 65.963.074 suara (47,5%).
Trump melampaui ambang batas 270 suara elektoral setelah berhasil mengamankan Wisconsin, negara bagian penentu, dengan perolehan suara 49%. Dia menang di semua swing states, termasuk Arizona, Michigan, Nevada, Georgia, North Carolina, dan Pennsylvania.
Trump sempat mendeklarasikan kemenangannya saat perolehan suaranya mencapai 267 pada dini hari.
“Ini adalah kemenangan politik yang belum pernah dilihat negara kita sebelumnya,” ujar Trump.
Trump menjadi presiden pertama dalam lebih dari satu abad sejarah AS yang memenangkan masa jabatan kedua secara tidak berturut-turut. Ia sebelumnya menjabat sebagai Presiden AS periode 2017-2021 sebelum dikalahkan oleh Joe Biden dari Partai Demokrat.
Trump juga menjadi satu-satunya presiden terpilih yang pernah dinyatakan bersalah dalam persidangan. Pada 26 November mendatang, pria berusia 78 tahun ini akan menghadapi hukuman di pengadilan New York atas kasus penipuan.
Sementara itu, kemenangan Trump berdampak pada lonjakan nilai dolar AS, dan bitcoin mencapai rekor tertinggi. Pasar saham AS pun mayoritas menguat.