JAKARTA – Delapan negara, termasuk Türkiye, mengecam keras pembatasan yang diberlakukan Israel terhadap aktivitas ibadah di Yerusalem. Mereka mendesak penghentian segera penutupan akses ke Masjid Al-Alqsa.
Dalam pernyataan bersama pada Senin, para menteri luar negeri dari Türkiye, Mesir, Yordania, Indonesia, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab menolak pembatasan berkelanjutan Israel terhadap kebebasan beribadah umat Muslim dan Kristen di Yerusalem yang diduduki.
Larangan bagi jemaah Muslim untuk mengakses Masjid Al-Aqsa serta pembatasan umat Kristen ke Gereja Makam Kudus menjadi sorotan utama. Para menteri menegaskan penolakan terhadap upaya Israel mengubah status hukum dan historis situs suci.
“Langkah-langkah Israel ini merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional, serta terhadap status quo hukum dan historis yang berlaku, dan merupakan pelanggaran terhadap hak akses tanpa hambatan ke tempat ibadah,” demikian pernyataan bersama tersebut, dilansir dari Anadolu, Kamis (2/4/2026).
Mereka menekankan bahwa Israel sebagai kekuatan pendudukan tidak memiliki kedaulatan atas Yerusalem. Penutupan gerbang Masjid Al-Aqsa selama 30 hari berturut-turut, termasuk di bulan Ramadan, dinilai menghambat akses jemaah.
Para menteri menegaskan seluruh area Masjid Al-Aqsa seluas 144 dunam adalah tempat ibadah khusus umat Muslim, di bawah kewenangan Departemen Wakaf Yerusalem yang berafiliasi dengan Kementerian Wakaf dan Urusan Islam Yordania.
Selain mendesak Israel menghentikan penutupan gerbang dan mencabut pembatasan akses di Kota Tua Yerusalem, mereka juga meminta komunitas internasional mengambil sikap tegas atas pelanggaran Israel terhadap situs suci Islam dan Kristen.