JAKARTA – Lembaga Advokasi Hukum DPP Partai Gerindra mengungkapkan adanya sejumlah masalah dalam Pilkada Jakarta 2024 yang diduga mengindikasikan praktik kecurangan.
Sekretaris Umum Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya DPP Partai Gerindra, Munathsir Mustaman mengatakan pihaknya bersama tim pemenangan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil dan Suswono (RIDO) mempersiapkan langkah hukum untuk membawa masalah ini ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami sedang berkoordinasi dengan tim pasangan RIDO dan relawan lainnya. Rencananya, kami akan mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi,” ungkap Munathsir pada wartawan, Sabtu (7/12/2024).
Munathsir menjelaskan, ada dua masalah krusial yang menurutnya berpotensi mencederai integritas pemilu ini. Pertama, terkait dengan ketidakmerataan distribusi formulir C6, yang merupakan undangan untuk pemungutan suara.
“Terdapat 167 kasus di Jakarta di mana formulir C6 tidak terdistribusikan dengan baik. Berdasarkan Putusan MK Nomor 247-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, C6 yang tidak tersebar di wilayah tertentu merupakan objek yang berpotensi menyebabkan Pemungutan Suara Ulang (PSU),” jelasnya.
Berdasarkan data tim internal, C6 yang tidak terdistribusi meliputi wilayah Jakarta Pusat (24 kasus), Jakarta Barat (14 kasus), Jakarta Utara (40 kasus), Jakarta Timur (80 kasus), dan Jakarta Selatan (9 kasus).
Masalah kedua yang disoroti adalah lebih dari 80 laporan yang belum ditanggapi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Lebih dari 80 laporan dari relawan, masyarakat, dan tim sukses yang telah disampaikan kepada Bawaslu hingga saat ini tidak mendapat tanggapan jelas. Kami belum menerima perkembangan apapun mengenai laporan-laporan tersebut,” kata Munathsir menambahkan.