JAKARTA – Tersanka kasus kematian Dante (6), Yudha Arfandi (YA) dicecar 62 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kronologi kematian Dante. YA merupakan kekasih Tamara Tyasmara yang juga merupakan ibu kandung korban.
“Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Tahap pertama 36 pertanyaan, dilanjutkan kemarin 26 pertanyaan,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Minggu (11/2/2024).
Wira menuturkan pihak kepolisian masih terus pendalaman atas kasus yang menjerat Yudha. Termasuk mencari tahu motif pasti di balik kasus yang ada.
“Masih akan dilanjutkan lagi besok pemeriksaan terhadap tersangka,” ujarnya.
Untuk diketahui, YA dijerat dengan pasal Pasal 340 KUHP jontu 338 KUHP tentang pembunuhan Berencana. YA juga dijerat dengan pasal di UU Perlindungan Anak.
“Saudara YA ditangkap berdasarkan bukti yang cukup setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara penetapan tersangka, (Dijerat) Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP,”jelasnya.
“Perkara dugaan terjadinya tindak pidana setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dan/atau tindak pidana pembunuhan dengan berencana dan/atau tindak pidana pembunuhan dan/atau tindak pidana barang siapa karena kesalahannya/kealpaannya menyebabkan orang lain mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujar Wira.