Selasa pagi (24/3/2026), tepat pukul 10.32 WIB, Yaqut Cholil Qoumas tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pengawalan. Tanpa banyak bicara, ia langsung mengenakan rompi tahanan oranye yang ikonik. Meski harus kembali ke sel, Yaqut sempat melontarkan kalimat syukur atas kesempatan singkatnya berada di rumah.
“Alhamdulillah saya bisa sungkem sama ibu saya,” ujarnya singkat saat digiring masuk oleh petugas KPK menuju ruang pemeriksaan.
Simpang Siur Status Penahanan
Perjalanan penahanan Yaqut tergolong dinamis. Ia pertama kali ditahan pada 12 Maret 2024. Namun, hanya seminggu kemudian (19/3), KPK memberikan “lampu hijau” bagi Yaqut untuk menjalani tahanan rumah bertepatan dengan momen Idulfitri 1447 Hijriah. Langkah ini sempat menuai kritik tajam dari pengamat yang menganggap lembaga antirasuah terlalu mudah diintervensi.
Kini, per Senin (23/3), KPK resmi mencabut status tersebut. Sebelum dijebloskan kembali ke rutan, Yaqut terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara Polri untuk memastikan kondisinya layak untuk kembali menghuni sel.
Mengingat Kembali Skandal Kuota Haji Rp622 Miliar
Kasus yang menjerat Yaqut bukanlah perkara kecil. Ia diduga kuat menjadi aktor utama dalam pengondisian kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang merugikan negara hingga Rp622 miliar.
Modus operandi yang dilakukan diduga meliputi:
- Pelanggaran Aturan: Mengubah proporsi kuota haji tambahan menjadi 50% reguler dan 50% khusus. Padahal, UU Nomor 8 Tahun 2019 mewajibkan 92% untuk jemaah reguler.
- Pertemuan Strategis: Perubahan aturan ini disinyalir terjadi usai pertemuan dengan pihak asosiasi travel haji pada November 2023.
- Tarif “Jalur Cepat”: Melalui orang kepercayaannya, Yaqut diduga memungut fee percepatan bagi jemaah yang ingin langsung berangkat. Tarifnya fantastis, yakni 5.000 dollar AS (Rp84,4 juta) pada tahun 2023 dan 2.400 dollar AS (Rp42,2 juta) pada tahun 2024.
Kini, dengan kembalinya Yaqut ke rutan, penyidik KPK tengah fokus merampungkan berkas perkara agar skandal yang mencederai keadilan bagi ribuan calon jemaah haji ini segera disidangkan.