Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil penyanyi Aura Kasih dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023.
Pernyataan ini disampaikan KPK setelah memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa lembaganya tidak menutup kemungkinan memanggil pihak mana pun yang diduga mengetahui konstruksi perkara atau terindikasi menerima aliran dana hasil korupsi.
“Tentu semua terbuka kemungkinan bagi KPK untuk memanggil siapa saja yang diduga mengetahui ataupun diduga mendapatkan aliran uang yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di BJB ini,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/12/2025).
Namun demikian, Budi menekankan bahwa pemanggilan seseorang sebagai saksi harus didasarkan pada informasi dan bukti awal yang cukup. Bukti tersebut menjadi landasan penyidik untuk mendalami peran serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Pemanggilan saksi tentu berbasis pada informasi ataupun bukti awal yang menjadi dasar penyidik untuk meminta keterangan, baik terkait konstruksi perkara maupun aliran-aliran uang,” jelasnya.
Lima Tersangka dan Kerugian Negara Rp222 Miliar
Dalam kasus dugaan korupsi Bank BJB ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka pada 13 Maret 2025. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi serta Widi Hartoto, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB.
Selain itu, tiga tersangka lainnya berasal dari pihak agensi periklanan, yakni Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma. KPK memperkirakan kerugian negara akibat praktik korupsi tersebut mencapai sekitar Rp222 miliar.
Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, KPK sempat menggeledah rumah Ridwan Kamil dan menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil. Selanjutnya, pada 2 Desember 2025, Ridwan Kamil memenuhi panggilan KPK untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut.