JAKARTA – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pembagian kuota haji periode 2023–2024. Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (12/3/2026) pukul 13.05 WIB, didampingi tim penasihat hukumnya.
Dengan mengenakan kemeja putih berbalut jaket serta peci hitam, Yaqut langsung menepis isu sebelumnya yang menyebut dirinya meminta penundaan pemeriksaan. Ia menegaskan kehadirannya sesuai undangan penyidik tanpa hambatan.
“Ya saya menghadiri undangan dari penyidik KPK. Bismillah. Nggak ada tuh (minta penundaan pemeriksaan),” kata Yaqut kepada wartawan di lokasi.
Pemeriksaan ini menjadi langkah lanjutan penyidikan KPK setelah upaya hukum Yaqut gagal. Sehari sebelumnya, Rabu (11/3/2026), hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhamad Dwi Putro, menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut terkait status tersangkanya.
“Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro saat membacakan amar putusan praperadilan Nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3).
Dalam pertimbangannya, hakim menilai penetapan tersangka oleh KPK telah sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku. Ruang lingkup praperadilan hanya menilai aspek formil, dan bukti yang dikumpulkan KPK dinilai telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah.
Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan ibadah haji, khususnya pengelolaan kuota tambahan. KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka bersama mantan Staf Khusus Menteri Agama, Isfan Abidal Aziz (alias Gus Alex).
Penyidikan terus berlanjut dengan pemeriksaan hari ini sebagai upaya menggali keterangan lebih lanjut dari pihak terkait. KPK sebelumnya menyatakan keyakinan bahwa Yaqut akan kooperatif memenuhi panggilan, dan kehadirannya hari ini menunjukkan komitmen tersebut.
Proses hukum ini menjadi sorotan publik mengingat keterlibatan mantan pejabat tinggi negara dalam dugaan korupsi sektor haji yang berdampak langsung pada layanan ibadah umat.