JAMBI – Seorang anggota polisi, Aipda Hendra Marta, ditemukan tewas di rumahnya di Jambi. Ia diduga dibunuh oleh sahabatnya sendiri akibat konflik utang piutang sebesar Rp150 ribu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku diketahui merupakan anggota ormas Pemuda Pancasila dan mengaku sebagai wartawan media online.
Mayat Korban Ditemukan di Ruang Tamu
Kejadian bermula pada Selasa, 20 Mei 2025. Seorang kurir jasa pengiriman yang datang mengantar paket menemukan pintu rumah korban tidak terkunci. Saat mengintip, ia dibuat terkejut karena mendapati Aipda Hendra tergeletak tak bernyawa di ruang tamu.
“Pertama ditemukan itu pukul 13.00 WIB,” ujar Hardi, warga sekitar yang mengetahui peristiwa tersebut.
Penemuan itu langsung dilaporkan ke Polsek Telanaipura, memicu penyelidikan menyeluruh oleh pihak kepolisian.
Dibunuh dengan menggunakan Barbel
Tim gabungan dari Polresta Jambi dan Ditreskrimum Polda Jambi mengusut kasus ini dengan metode scientific crime investigation (SCI). Setelah empat kali olah tempat kejadian perkara (TKP) dan hasil autopsi, penyebab kematian Aipda Hendra dipukul menggunakan barbel seberat 1 kilogram yang menghantam kepalanya.
“Dengan melakukan penyelidikan kasus yang simultan, dan diawali dengan hasil autopsi dari Polda Jambi, diketahui bahwa korban tewas dipukul di bagian kepala,” kata Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno H Siregar, dalam konferensi pers, Senin, 26 Mei 2025.
Pelaku Ditangkap, Emosi Dipicu Utang Rp150 Ribu
Setelah dilakukan pengejaran, pelaku yang diketahui bernama Nopri Ardi (38) berhasil ditangkap pada Rabu dini hari di kawasan Jambi Paradise, Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi. Hubungan antara korban dan pelaku ternyata cukup dekat sebelum akhirnya retak akibat utang piutang.
“Pelaku mengaku emosi karena terus ditagih oleh korban. Setelah mendorong korban hingga terjatuh, dia mengambil barbel dan memukulkannya ke kepala korban hingga meninggal dunia,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Hendra Wijaya Manurung.
Identitas Nopri Ardi semakin memperumit kasus ini. Selain anggota ormas Pemuda Pancasila, ia juga dikenal sebagai pemilik kartu pers dan pimpinan redaksi media daring lokal di Jambi.
“Benar, pelaku adalah anggota ormas ya, di sini tertulis anggota ormas PP, dan dia juga memiliki kartu wartawan,” ujar Kapolda Krisno.
Penyidik kini terus mendalami apakah statusnya sebagai anggota ormas dan wartawan memiliki kaitan langsung dengan kasus pembunuhan ini.
“Alhamdulillah, benar sudah terungkap. Motifnya masih kita dalami, termasuk terkait pengakuan tersangka ada kaitan sebagai anggota ormas dan pekerja media. Sabar ya, nanti akan dirilis resmi,” jelas Kompol Hendra.
Barang Bukti Lengkap, Pelaku Terancam 14 Tahun Penjara
Polisi turut mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya barbel berwarna pink, ponsel, pakaian yang digunakan pelaku, sepeda motor, serta meja bercak darah. Pemeriksaan digital dan bukti forensik semakin menguatkan bahwa pelaku adalah Nopri Ardi.
“Tim penyidik tidak mengejar pengakuan pelaku, tetapi berdasarkan pemeriksaan secara saintifik dan membuktikan dia adalah pelakunya,” tegas Kapolda Krisno.
Nopri kini dijerat Pasal 353 jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 14 tahun penjara.
Kematian Aipda Hendra menyisakan luka bagi keluarga besar Polres Muaro Jambi, terlebih bagi keluarga kecilnya—istri dan dua anak yang ditinggalkan.
“Kami menyampaikan bela sungkawa yang mendalam atas kematian almarhum,” tutur Kapolda Krisno menutup konferensi pers.
Tragedi ini menjadi pengingat keras bahwa konflik sekecil apa pun, jika tidak disikapi dengan kepala dingin, bisa berujung pada kehilangan nyawa.




