JAKARTA – Belakangan ini publik Indonesia di media sosial ramai membicarakan sebuah isu yang menyebutkan bahwa mulai tahun 2027 biaya parkir kendaraan akan “digabung” dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sehingga bisa dibayarkan sekaligus saat perpanjangan STNK tahunan. Banyak unggahan bahkan menyatakan bahwa kebijakan ini akan berlaku secara nasional. Namun, sebelum publik mengambil kesimpulan dan panik, penting untuk memahami apa yang sebenarnya terjadi dan sumber mana yang dapat dipercaya.
Asal Mula Isu yang Viral
Isu ini pertama kali menjadi ramai setelah sebuah unggahan di media sosial menjelaskan bahwa pemilik kendaraan akan diwajibkan membayar biaya parkir tahunan saat memperpanjang STNK, dengan angka yang disebutkan sekitar Rp365 ribu per tahun untuk sepeda motor dan Rp730 ribu per tahun untuk mobil. Narasi tersebut juga menyatakan bahwa kebijakan itu akan berlaku mulai tahun 2027.
Angka tersebut kemudian ikut viral dan dibagikan secara luas oleh banyak akun di berbagai platform. Namun, sebagaimana akan dijelaskan di bagian berikutnya, narasi yang beredar tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan keadaan sebenarnya.
Ini yang Sebenarnya Terjadi
Setelah ditelusuri oleh sejumlah pemeriksa fakta dan media berita yang kredibel, isu ini ternyata belum merupakan kebijakan resmi pemerintah pusat atau berlaku secara nasional. Tim pemeriksa fakta seperti Mafindo menyatakan bahwa tidak ada informasi valid dari sumber berita resmi yang membenarkan bahwa kebijakan tersebut sudah ditetapkan untuk seluruh Indonesia.
Faktanya, yang terjadi adalah sebuah wacana atau usulan yang masih dalam tahap pembahasan di tingkat daerah lebih spesifiknya di daerah Sulawesi Selatan (terutama Kota Makassar). Di sana, pemerintah provinsi sedang mempertimbangkan sistem parkir tahunan yang dibayar sekaligus saat perpanjangan STNK sebagai bagian dari upaya meningkatkan efisiensi pengelolaan parkir dan mengurangi praktik parkir ilegal. Namun, sampai saat ini, ini masih merupakan rencana atau wacana, bukan kebijakan yang telah diundangkan atau ditetapkan sebagai aturan baku.
Mengapa Wacana Ini Muncul?
Menurut laporan lokal, salah satu alasan munculnya wacana itu adalah tantangan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) yang berasal dari retribusi parkir, serta untuk mengurangi praktik parkir liar yang sulit terkontrol. Dengan satu pembayaran parkir tahunan, pemerintah daerah berharap sistem pengelolaan parkir bisa lebih tertib dan terkontrol, serta membuat biaya bagi masyarakat menjadi lebih efisien jika dibandingkan membayar parkir harian secara terpisah.
Selain itu, di wilayah tersebut juga sempat dibahas rencana untuk mengangkat lebih banyak juru parkir sebagai pekerja resmi dengan upah sesuai ketentuan UMP, sehingga memberikan kepastian kerja bagi mereka sekaligus menata sistem parkir yang lebih profesional.
Apakah Ini Akan Menjadi Kebijakan Nasional?
Penting untuk menegaskan bahwa sejauh ini belum ada peraturan pemerintah pusat, tidak ada Peraturan Presiden (Perpres), dan tidak ada Peraturan Pemerintah (PP) yang menetapkan bahwa pembayaran parkir tahunan akan otomatis digabung ke dalam pembayaran perpanjangan STNK di seluruh Indonesia. Berita seperti itu yang ramai beredar di media sosial tidak didukung oleh dokumen resmi atau pernyataan dari instansi pemerintah pusat seperti Kementerian Dalam Negeri atau Korlantas Polri.
Payung hukum yang mengatur retribusi parkir selama ini adalah peraturan daerah (perda) dan bukan aturan nasional yang baku untuk semua provinsi atau kabupaten/kota di Indonesia. Pembayaran retribusi parkir juga selama ini dikelola oleh pemerintah daerah melalui dinas perhubungan atau dinas pendapatan daerah, bukan melalui sistem administrasi kendaraan pusat.
Apakah Ini Akan Menjadi Kebijakan Nasional?
Penting untuk menegaskan bahwa sejauh ini belum ada peraturan pemerintah pusat, tidak ada Peraturan Presiden (Perpres), dan tidak ada Peraturan Pemerintah (PP) yang menetapkan bahwa pembayaran parkir tahunan akan otomatis digabung ke dalam pembayaran perpanjangan STNK di seluruh Indonesia. Berita seperti itu yang ramai beredar di media sosial tidak didukung oleh dokumen resmi atau pernyataan dari instansi pemerintah pusat seperti Kementerian Dalam Negeri atau Korlantas Polri.
Payung hukum yang mengatur retribusi parkir selama ini adalah peraturan daerah (perda) dan bukan aturan nasional yang baku untuk semua provinsi atau kabupaten/kota di Indonesia. Pembayaran retribusi parkir juga selama ini dikelola oleh pemerintah daerah melalui dinas perhubungan atau dinas pendapatan daerah, bukan melalui sistem administrasi kendaraan pusat.
Isu tentang bayar parkir yang akan digabung dengan STNK mulai 2027 sejauh ini belum menjadi kebijakan nasional yang resmi. Informasi tersebut lebih merupakan wacana atau usulan di beberapa daerah tertentu, khususnya di Sulawesi Selatan serta Kota Makassar, dan masih membutuhkan proses panjang agar bisa disahkan secara hukum.
Oleh karena itu, sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah pusat atau peraturan yang disahkan secara nasional, cara pembayaran parkir dan perpanjangan STNK tetap mengikuti aturan yang berlaku saat ini.