JAKARTA – Bank Indonesia berencana akan mengimplementasi rencana redenominasi atau penyederhanaan nilai mata uang rupiah. Hal tersebut diungkapkan oleh Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo saat konferensi pers pada Minggu (23/6/2023)
“Kami telah siap untuk melakukan redenominasi sejak lama.” katanya.
Perry Warjiyo menjelaskan Bank Indonesia (BI) telah melakukan kajian menyeluruh terkait redenominasi ini. Perubahan harga rupiah telah dijelaskan secara detail dalam kajian yang dilakukan oleh Bank Indonesia (BI). Perlu dicatat bahwa redenominasi bukanlah sanering atau pemotongan daya beli masyarakat melalui pemotongan nilai uang.
Redenominasi biasanya dilakukan dalam kondisi ekonomi yang stabil dan menuju ke arah yang lebih sehat. Di sisi lain, sanering terjadi ketika nilai uang dipangkas dalam kondisi perekonomian yang tidak sehat.
Penyederhanaan nilai mata uang ini akan membantu menyederhanakan sistem akuntansi dalam sistem pembayaran tanpa menimbulkan dampak negatif pada perekonomian.
Bank Indonesia percaya bahwa keberhasilan redenominasi sangat bergantung pada berbagai faktor yang saat ini sedang dikaji, sebagaimana dilakukan oleh beberapa negara yang telah berhasil melaksanakannya. Berdasarkan pengalaman negara lain, keberhasilan redenominasi membutuhkan stabilitas makroekonomi, pengendalian inflasi, stabilitas nilai tukar mata uang, dan kondisi fiskal yang baik.
Menarik untuk diketahui bahwa pada tahun 2010, Bank Indonesia (BI) sebenarnya telah merencanakan lima tahapan pelaksanaan redenominasi rupiah. Tahap pertama dimulai pada tahun 2010 dengan studi perbandingan mengenai redenominasi yang dilakukan di beberapa negara.
Tahap kedua, yaitu pada tahun 2011-2012, merupakan masa sosialisasi. Tahap ketiga (2013-2015) adalah masa transisi di mana terdapat dua kuotasi yang digunakan untuk menyebutkan nominal uang.
Kemudian, pada tahap keempat atau sekitar tahun 2016-2018, Bank Indonesia akan memastikan bahwa uang lama yang belum mengalami pengurangan nol benar-benar habis dengan batas waktu penarikan pada tahun 2018.
Pada tahun 2019-2020, tahap kelima dan terakhir dilaksanakan, yaitu penghilangan keterangan baru pada uang cetakan baru. Masyarakat akan siap untuk melakukan pembayaran menggunakan uang yang telah mengalami redenominasi.