BOGOR – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menginstruksikan pembongkaran Wahana Hibisc Fantasy Puncak yang dikelola oleh BUMD PT Jaswita di kawasan Puncak, Bogor, pada Kamis (6/3/2025). Proses pembongkaran ini dipimpin langsung oleh Dedi, dengan pengawasan dari Wakil Bupati Bogor, Ade Ruhandi, dan Kepala Satpol PP Jawa Barat, Ade Afriandi. “Hibisc dikelola oleh BUMD PT Jaswita,” ujar Dedi.
Berdasarkan laporan dari Ade Afriandi, taman rekreasi tersebut awalnya mendapatkan izin untuk mengelola lahan seluas 4.800 meter persegi. Namun, faktanya, area wisata yang dikelola sudah meluas hingga mencapai 15.000 meter persegi. Penindakan terhadap pelanggaran ini sudah dilakukan sejak tahun lalu, dengan langkah-langkah seperti penyegelan dan permintaan agar PT Jaswita Lestari Jaya (JLJ), anak perusahaan PT Jaswita, membongkar bagian area yang melanggar. “Karena tidak ada upaya pembongkaran dari pihak JLJ, maka perintah saya untuk membongkar mulai hari ini,” tegas Dedi.
Gubernur Jabar juga meminta Pemerintah Kabupaten Bogor untuk memberikan dukungan dalam proses pembongkaran yang akan dilaksanakan oleh Satpol PP Jawa Barat. Dedi menambahkan bahwa keberadaan Hibisc telah menimbulkan berbagai masalah lingkungan yang perlu segera diselesaikan.
“Saya tidak segan-segan, meskipun ini merupakan PT BUMD milik Provinsi Jawa Barat, kita harus menunjukkan contoh kepada masyarakat bahwa pelanggaran tetap harus ditindak,” ujar Dedi. Pembongkaran menggunakan alat berat dipastikan akan dimulai hari ini.
Dedi juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas keberadaan wahana wisata yang dikelola oleh BUMD tersebut di kawasan perkebunan Puncak. “Saya minta maaf sebagai perwakilan Pemprov Jabar, karena BUMD Jaswita membuka areal wisata di kawasan perkebunan yang menimbulkan masalah di masyarakat,” katanya. Ia menegaskan komitmennya untuk membongkar segala bentuk pembangunan yang melanggar aturan.
Selanjutnya, Dedi menekankan bahwa kawasan Puncak harus dikembalikan sesuai dengan peruntukannya, seperti untuk area perkebunan, hutan, resapan air, atau sawah. Penambahan bangunan atau perubahan fungsi lahan yang tidak sesuai peruntukan tidak boleh terjadi.
Terkait dengan banjir yang melanda kawasan Jabodetabek, Dedi menyebutkan bahwa Pemprov Jabar bekerja sama dengan BPBD dan pemerintah daerah setempat untuk memastikan kebutuhan pokok masyarakat yang terdampak dapat terpenuhi, mengingat banyak warga yang harus mengungsi akibat bencana tersebut. “Karena mereka berhenti bekerja, kami memastikan aspek keamanan sosialnya tetap terjaga,” tambahnya.