JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Penetapan ini diumumkan Jumat, (22/8/2025), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Dalam momen dramatis saat hendak dimasukkan ke mobil tahanan, Noel berteriak ke arah kamera wartawan, menyampaikan harapannya kepada Presiden. “Semoga saya mendapat amnesti dari Presiden Prabowo,” ucapnya sambil bergelantungan di pintu kendaraan tahanan.
Noel juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat, keluarganya, dan Presiden atas keterlibatannya dalam kasus ini.
KPK menetapkan total 11 tersangka dalam perkara yang diduga melibatkan praktik pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan yang mengurus sertifikasi K3. Selain Noel, tersangka lainnya berasal dari jajaran Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta, termasuk:
- Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Kelembagaan dan Personil K3)
- Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Pengujian dan Evaluasi Kompetensi)
- Subhan (Subkoordinator Keselamatan Kerja)
- Anita Kusumawati (Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja)
- Fahrurozi (Ditjen Binwasnaker dan K3)
- Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan)
- Sekarsari Kartika Putri (Subkoordinator)
- Supriadi (Koordinator)
- Temurila dan Miki Mahfud dari PT KEM Indonesia
KPK mengungkap bahwa praktik pemerasan ini menyebabkan lonjakan biaya sertifikasi K3 dari tarif resmi Rp275 ribu menjadi hingga Rp6 juta. Noel sendiri diduga menerima aliran dana sebesar Rp3 miliar dan satu unit sepeda motor.
Para tersangka kini ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan. Presiden Prabowo Subianto disebut masih menunggu penjelasan resmi dari KPK sebelum mengambil keputusan terkait posisi Noel di kabinet.