SEOUL, KORSEL – Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol secara resmi dipaksa turun dari jabatannya setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemakzulan, Jumat (4/4). Dalam pernyataan singkatnya, Yoon menyampaikan permohonan maaf yang mendalam kepada publik.
“Saya benar-benar minta maaf dan patah hati karena tidak dapat memenuhi harapan Anda,” ujar Yoon, dikutip dari pernyataan resmi yang dirilis setelah keputusan MK.
Alasan Pemakzulan: Pelanggaran Konstitusi dan Pengerahan Militer
Keputusan pemakzulan ini diambil secara bulat oleh 8 hakim MK Korsel. Salah satu alasan utama adalah pelanggaran terhadap struktur pemerintahan konstitusional dan pencabutan hak-hak dasar rakyat melalui dekrit darurat militer.
“Terdakwa mengerahkan pasukan militer dan polisi untuk melucuti kewenangan lembaga konstitusional dan melanggar hak-hak dasar rakyat,” tegas Ketua Majelis Hakim Moon Hyung-bae, seperti dilaporkan Korea JoongAng Daily (4/4).
Moon menambahkan, “Dengan melakukan hal itu, ia mengabaikan tugas konstitusionalnya untuk menegakkan Konstitusi dan sangat mengkhianati kepercayaan rakyat Korea. Tindakan yang melanggar hukum dan inkonstitusional tersebut merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi menurut Konstitusi.”
Sorotan Kontroversial: Militer Dikerahkan Hadapi Rakyat
MK Korsel juga menyoroti pengerahan pasukan militer yang seharusnya bertugas menjaga keamanan nasional, tetapi justru berhadapan langsung dengan warga sipil. Langkah ini dinilai sebagai penyalahgunaan wewenang yang memperburuk situasi politik dan sosial di Korsel.
Dampak Pemakzulan & Masa Depan Politik Korsel
Keputusan ini menandai babak baru dalam sejarah demokrasi Korea Selatan. Pemakzulan Yoon Suk Yeol diperkirakan akan memicu pergolakan politik dan memengaruhi stabilitas negara dalam beberapa bulan ke depan.