JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) pada Selasa, 22 Juli 2025 pukul 09.00 WIB di Kantor DKPP, Jakarta.
Sidang perkara nomor 145-PKE-DKPP/IV/2025 ini menyeret Anggota KPU RI, Iffa Rosita, dan Ketua KPU Provinsi Papua, Steve Dumbon, atas tuduhan memberikan keterangan palsu dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengaduan diajukan oleh Abdul Kadir, yang menyoroti dugaan pelanggaran etik oleh kedua teradu. Menurut pengadu, Iffa Rosita dan Steve Dumbon sengaja menyampaikan keterangan tidak benar pada sidang MK tanggal 10 Februari 2025.
Keterangan tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024. Selain itu, keduanya juga diduga tidak menjunjung asas kejujuran dan kepastian hukum terkait obyek perkara yang telah diputus dalam Putusan DKPP Nomor 229-PKE-DKPP/XI/2024.
Sekretaris DKPP, David Yama, menjelaskan bahwa sidang ini bertujuan mendengarkan keterangan dari pengadu, teradu, saksi, serta pihak terkait.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ujarnya, merujuk pada Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017, yang telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
Sidang ini terbuka untuk umum, memberikan kesempatan bagi masyarakat dan media untuk memantau langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silakan hadir sebelum sidang dimulai,” kata David.
Untuk memperluas akses publik, DKPP juga akan menyiarkan sidang secara langsung melalui akun resmi YouTube dan Facebook DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” tambahnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut integritas penyelenggara pemilu di tingkat nasional dan daerah.