Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar tabir modus operandi di balik Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyasar pejabat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Penyidik menemukan adanya dugaan permufakatan jahat serta pengondisian proyek pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan melalui skema penunjukan langsung secara sepihak.
Dalam perkara ini, KPK resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka, yang mencakup pejabat pembuat komitmen, tenaga ahli, hingga pihak swasta. Salah satu tersangka yang terseret merupakan Bima Setiawan, yang menjabat sebagai Tenaga Ahli sekaligus adik dari Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, membeberkan bahwa para oknum di lingkungan BNPB memanfaatkan kewenangan dan jabatannya untuk melakukan pendekatan serta kesepakatan tertutup (main mata) dengan sejumlah vendor atau penyedia jasa swasta.
“Dari dana siap pakai itu melibatkan perusahaan-perusahaan swasta. Indikasinya ada kerja sama dan pengondisian—terutama dalam penyaluran, pemanfaatan, hingga penggunaan anggaran yang sebagian disalahgunakan oleh beberapa oknum demi keuntungan pribadi,” terang Setyo Budiyanto kepada wartawan di Candi Prambanan, Puncak, Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).
Daftar 5 Tersangka Skandal Dana Bencana
Dari hasil gelar perkara (ekspose) dan penemuan bukti permulaan yang cukup, penyidik resmi menaikkan status hukum lima figur kunci berikut menjadi tersangka:
-
Gabriel Purwaka Sigit: Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
-
Bima Setiawan: Tenaga Ahli BNPB (Adik dari Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto).
-
Richard Erlangga: Tenaga Ahli Kepala BNPB.
-
Gery Prasetiawan: Pihak Swasta / Vendor.
-
Syifa Nrika Ghifarian: Pihak Swasta / Vendor.
Setyo menegaskan bahwa penetapan Bima Setiawan sebagai tersangka murni didasarkan pada pemenuhan unsur tindak pidana korupsi tanpa memandang garis keturunan maupun latar belakang pejabat terkait.
“Kami tidak melihat siapa dia. Yang dimintai pertanggungjawaban hukum adalah subjek yang melakukan atau diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum,” tegas Setyo.
Sita Logam Mulia dan Duit Rp1,4 Miliar
Dalam giat penindakan senyap yang dilancarkan di wilayah Jabodetabek tersebut, tim KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1,4 miliar serta kepingan logam mulia (emas batangan). Uang serta emas tersebut diduga kuat merupakan bagian dari fee atas pengondisian alokasi anggaran dana darurat bencana.
Saat ini, kelima tersangka telah resmi mengenakan rompi tahanan oranye dan dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lanjutan.