Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat menindaklanjuti Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Lembaga antirasuah tersebut menjadwalkan ekspose atau gelar perkara internal pada Selasa (13/10/2026) malam guna menetapkan konstruksi hukum dan status pihak-pihak yang terjaring.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan bahwa rapat ekspose pimpinan dan tim penyidik tersebut menjadi fase krusial untuk memetakan peran masing-masing pihak serta merumuskan konstruksi dugaan korupsi yang terjadi.
“Malam ini kita akan melakukan rapat ekspose dan pendalaman lainnya. Hasilnya nanti akan dijelaskan lebih utuh dan disampaikan secara resmi melalui konferensi pers,” terang Asep Guntur saat berada di DI Yogyakarta, Selasa (13/10/2026) dilansir dari Kompas.
Hindari Spekulasi Informasi Publik
Asep menegaskan bahwa rincian peran, identitas pihak yang diamankan, hingga potensi penetapan status tersangka hanya akan dipublikasikan secara resmi setelah seluruh proses ekspose perkara tuntas dilakukan.
Penetapan status hukum ini krusial guna menghindari kesimpangsiuran informasi di tengah publik mengingat proses penindakan masih terus berjalan dinamis.
Fungsi Ekspose adalah enentukan konstruksi perkara, kecukupan alat bukti, serta peran pasal demi pasal bagi para pihak yang terlibat dan mengantisipasi adanya kekeliruan informasi sebelum adanya keputusan final dari pimpinan KPK.
“Ekspose itu nanti akan menentukan seperti apa konstruksi perkaranya dan siapa saja orang yang terlibat. Kalau disampaikan sebelum ekspose dan ternyata keputusannya berbeda, masyarakat sebagai penerima informasi yang akan dirugikan,” tegas Asep.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto telah mengonfirmasi bahwa tim penindakan berhasil menangkap dan memboyong sejumlah pihak dari lingkungan BNPB ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan maraton.
Meski demikian, hingga Selasa malam, pimpinan KPK belum membeberkan detail identitas pejabat yang ditangkap maupun objek perkara korupsi yang menjerat mereka.
Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki tenggat waktu 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para terperiksa—apakah ditingkatkan menjadi tersangka atau dibebaskan.