Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) akhirnya resmi buka suara menanggapi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan kerjanya. Pihak BNPB menegaskan penghormatan penuh terhadap langkah penindakan hukum oleh lembaga antirasuah tersebut serta berkomitmen untuk bersikap kooperatif.
Juru Bicara BNPB, Berton Panjaitan, menyatakan bahwa jajaran pimpinan BNPB menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apa pun terhadap proses penyidikan yang sedang berjalan.
“BNPB menghormati sepenuhnya proses dan prosedur hukum yang sedang dilakukan oleh KPK. Kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan berkomitmen memberikan dukungan data serta akses informasi yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Berton, Selasa (13/10/2026).
Langkah Internal: Pengamanan Dokumen dan Pengawasan Melekat
Menyikapi guncangan operasi senyap tersebut, pimpinan BNPB langsung menginstruksikan Inspektorat Utama BNPB untuk bergerak cepat melakukan penelusuran internal serta pengamanan dokumen penting sebagai bentuk pengawasan melekat (built-in control).
Di tengah berjalannya proses hukum, BNPB mengimbau seluruh personel dan aparatur di lingkungan kementerian/lembaga tersebut agar tetap profesional dan tidak terdistraksi dalam menjalankan misi kemanusiaan.
Inspektorat Utama melakukan pengamanan dokumen dan verifikasi sistem operasional. Seluruh jajaran diminta tetap memprioritaskan tugas tanggap darurat bencana nasional. Masyarakat diminta bersabar menunggu pengumuman resmi dari KPK dan tidak mengembangkan spekulasi liar.
“BNPB mengimbau seluruh jajaran untuk tetap fokus pada tugas penanggulangan bencana dan kemanusiaan. Kami menegaskan komitmen untuk terus memperkuat tata kelola, integritas, dan pengawasan internal,” lanjut Berton.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengonfirmasi bahwa tim penyidik telah menangkap dan mengamankan beberapa pihak dalam giat tangkap tangan di BNPB pada Selasa (13/10/2026).
Pihak-pihak yang terjaring saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK dan berstatus sebagai terperiksa. Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki tenggat waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak serta membeberkan konstruksi perkara secara resmi kepada publik.