Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengintensifkan penyidikan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif, Anom Widiyantoro. Tim penyidik bergerak melakukan penggeledahan maraton di tiga lokasi strategis di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penggeledahan yang berlangsung selama tiga hari—sejak 6 hingga 8 Oktober 2026—menyasar fasilitas pemerintahan dan kediaman pejabat daerah.
“Penyidik melakukan upaya paksa penggeledahan di tiga lokasi, yakni di ruangan Kepala Bagian Umum Kabupaten Pemalang serta hunian dua orang ASN di lingkungan Pemkab Pemalang,” terang Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/10/2026).
Penyitaan Barbuk Dokumen dan Barang Bukti Elektronik
Dari tiga lokasi penggeledahan tersebut, penyidik KPK berhasil menyita seperangkat barang bukti elektronik serta sejumlah dokumen krusial yang diduga kuat berkaitan langsung dengan aliran dana pemerasan maupun penerimaan lainnya.
Penyidik saat ini tengah mendalami bukti-bukti tersebut untuk memperkuat sangkaan pasal pidana korupsi terhadap para tersangka.
Penyidik fokus analisis yaitu penelaahan bukti elektronik untuk pemenuhan unsur Pasal 12e (pemerasan) dan Pasal 12B (gratifikasi) UU Tipikor. Kabag Umum Pemkab Pemalang, Eko Daryanto, sebelumnya telah menjalani pemeriksaan mendalam oleh penyidik KPK pada pertengahan September lalu.
Modus Pemerasan Rp1,98 Miliar dan Keterlibatan Oknum Internal
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membeberkan bahwa Bupati Anom diduga melancarkan aksi pemerasan melalui orang kepercayaannya, Mohamad Haris (Gus Haris), hingga mengumpulkan dana haram mencapai Rp1,98 miliar.
Dugaan pemerasan ini makin krusial karena melibatkan skema penipuan pengurusan perkara yang merembet ke internal lembaga antirasuah. Sebagian uang hasil pemerasan tersebut mengalir kepada Lilik Budi Suprianto—pihak swasta yang mengklaim bisa mengamankan perkara di KPK karena anaknya, Iptu Setya Budi Dias Oktavianto, bertugas sebagai staf administrasi di KPK.
Dalam perkara ini, penyidik KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka:
-
Anom Widiyantoro (AWI) — Bupati Pemalang (nonaktif).
-
Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA) — Pihak swasta/orang kepercayaan Bupati.
-
Lilik Budi Suprianto (LBS) — Pihak swasta.
-
Iptu Setya Budi Dias Oktavianto (DIS) — Staf administrasi KPK.