Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bekasi resmi menghentikan sementara seluruh bentuk aktivitas operasional Pondok Pesantren Dar Et Tauhid di Kelurahan Jaka Setia, Kecamatan Bekasi Selatan. Keputusan tegas ini diambil buntut kasus dugaan kekerasan seksual terhadap belasan santriwati yang menyeret pimpinan pesantren, Muhammad Hifzhi Hazzhami (28) alias MHH, sebagai tersangka.
Kasi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (Pakis) Kemenag Kota Bekasi, Endang Saefudin, mengonfirmasi bahwa langkah darurat ini merupakan hasil kesepakatan bersama antara Pemerintah Kota Bekasi, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP), serta aparat kepolisian.
“Langkah yang disepakati adalah menghentikan seluruh aktivitas pesantren, memulangkan seluruh santri asrama, serta mengalihkan proses belajar mengajar menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ),” tegas Endang saat ditemui di Kantor Kemenag Kota Bekasi, Senin (12/10/2026).
139 Santri Dipulangkan, Sistem Belajar Dialihkan ke PJJ
Sebagai tindak lanjut dari keputusan tersebut, sebanyak 139 santri yang menghuni asrama dipulangkan ke rumah orang tua masing-masing. Proses pemulangan fisik ditargetkan tuntas 100 persen hari ini.
Skema Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang semula hanya direncanakan bagi santri asrama akhirnya diperluas mencakup seluruh siswa nontinggal, mulai dari jenjang Raudhatul Athfal (RA), SDIT, SMPIT, hingga Madrasah Aliyah (MA) Terpadu, guna menjaga kondisi psikologis anak.
Kemenag Kota Bekasi bersama Dinas Pendidikan menjamin akan memantau pelaksanaan PJJ agar hak pendidikan para siswa tetap terpenuhi selama masa transisi.
Rekomendasi Pencabutan Izin Resmi Dilayangkan
Mengenai nasib status kelembagaan Ponpes Dar Et Tauhid, Endang menegaskan bahwa perbuatan tersangka tergolong sebagai pelanggaran berat yang mencoreng dunia pendidikan keagamaan.
Kemenag Kota Bekasi bersama MUI telah melayangkan rekomendasi resmi terkait pencabutan izin operasional dan penutupan permanen pesantren kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pontren) Kemenag RI.
“Pelanggaran ini memang termasuk kategori berat. Namun untuk keputusan akhir pencabutan izin permanen, kami menunggu arahan dan penetapan dari Dirjen Pontren berdasarkan rekomendasi yang telah kami kirimkan,” tambah Endang.
Kasus kejahatan seksual ini terkuak setelah keluarga salah satu korban memberanikan diri membuat laporan polisi pada Rabu (7/10/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal pihak kepolisian, aksi bejat pimpinan pesantren tersebut diduga kuat telah berlangsung secara berulang sejak tahun 2023 hingga September 2026. Hingga saat ini, penyidik kepolisian telah mengidentifikasi lebih dari 10 santriwati yang menjadi korban aksi kekerasan seksual tersangka MHH.