JAKARTA – Sebanyak 58 warga negara Indonesia (WNI) terdampak kebijakan imigrasi ketat yang diberlakukan pemerintahan Donald Trump di Amerika Serikat. Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) menyatakan tengah memantau dan menangani situasi tersebut melalui pendekatan diplomatik dan asistensi hukum.
Menurut Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Judha Nugraha, pihaknya telah menjalin komunikasi intensif dengan otoritas terkait di Amerika Serikat.
“Kami terus berkoordinasi dengan otoritas terkait di AS untuk memastikan hak-hak WNI tetap terlindungi,” ujar Judha dalam keterangan resminya, Kamis (12/6/2025).
Dampak Kebijakan Imigrasi Trump
Kebijakan imigrasi yang diterapkan di era Trump memperketat aturan deportasi dan meninjau ulang status keimigrasian. Akibatnya, puluhan WNI, termasuk yang telah lama menetap di AS, kini menghadapi risiko kehilangan status hukum mereka. Data Kemlu RI menunjukkan bahwa mayoritas WNI yang terdampak berasal dari kalangan pekerja migran dan pelajar.
“Kami sedang mendata lebih lanjut untuk memastikan jumlah pasti dan kondisi mereka,” tambah Judha. Ia menyebutkan bahwa Kemlu telah menyiapkan langkah perlindungan termasuk bantuan hukum bagi mereka yang membutuhkan.
Langkah Diplomatik Pemerintah Indonesia
Pemerintah Indonesia melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Washington DC serta Konsulat Jenderal di berbagai kota di AS terus memberikan pendampingan kepada WNI. Kemlu juga mengimbau WNI yang merasa terdampak untuk segera melapor ke perwakilan RI terdekat.
“Kami mengimbau WNI untuk tetap tenang dan segera menghubungi hotline perlindungan WNI agar kami bisa memberikan bantuan maksimal,” jelas Judha.
Respons Komunitas dan Tantangan Diplomasi
Kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan diaspora Indonesia di AS. Banyak WNI khawatir terhadap ketidakpastian status mereka, apalagi dalam situasi ekonomi global yang belum stabil. Tantangan diplomatik juga muncul, mengingat pentingnya menjaga hubungan bilateral Indonesia dan Amerika Serikat.
Analis kebijakan luar negeri dari Universitas Indonesia, Dr. Bima Santoso, menilai bahwa kondisi ini membutuhkan respons diplomatik yang cermat.
“Indonesia perlu menjaga komunikasi yang kuat dengan AS tanpa mengesampingkan perlindungan WNI,” ungkap Bima.
Imbauan untuk WNI di AS
Kemlu RI menyarankan WNI di Amerika Serikat untuk memastikan kelengkapan dan legalitas dokumen keimigrasian mereka sesuai dengan regulasi lokal. WNI juga diminta untuk terus mengikuti informasi resmi dari KBRI dan Konsulat Jenderal.
Bagi yang membutuhkan bantuan, hotline perlindungan WNI dapat diakses melalui situs resmi Kemlu RI atau aplikasi Safe Travel. Pemerintah menegaskan komitmennya dalam memastikan keselamatan dan kesejahteraan seluruh WNI di luar negeri.