JATENG – Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap jaringan kriminal yang menyamar sebagai wartawan untuk memeras masyarakat. Empat pelaku ditangkap, yang ternyata merupakan bagian dari sindikat besar beranggotakan 175 orang.
Target mereka mencakup orang kaya, publik figur, hingga anggota dewan. Aksi ini terbongkar berkat laporan korban pada April 2025, dengan total pemerasan mencapai ratusan juta rupiah.
Bagaimana modus para pelaku, Simak fakta-fakta berikut.
Modus Licik: Incar Mobil Mewah dan Skandal
Para pelaku menggunakan taktik licik dengan mengintai korban di penginapan. Mereka memilih target berdasarkan kendaraan yang digunakan, khususnya mobil mewah. Jika melihat pasangan yang menyewa kamar dalam waktu singkat, mereka langsung bertindak. Korban difoto atau direkam diam-diam, kemudian diancam akan dipublikasikan jika tidak membayar sejumlah uang.
“Modus mereka akan stay di penginapan, dia lihat mobil datang, kalau mobil bagus maka akan telusuri lihat siapa orang ini,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, dalam konferensi pers di Semarang, Jumat (16/5/2025).
Identitas Palsu dari Media Abal-Abal
Empat pelaku yang semuanya warga Bekasi adalah Herdiyah Mayandini Giatayu (33), Abraham Marturia Siregar (26), Kevin Sitinjak (25), dan Indra Hermawan (30). Saat ditangkap, mereka mengaku sebagai wartawan dari media besar seperti Detik atau Kompas.
Namun, kartu pers mereka berasal dari media tidak resmi seperti Morality News, Mata Bidik, Siasat Kota, dan Gaung Demokrasi.
“Kami sudah cek tidak terdaftar di Dewan Pers,” tegas Kombes Dwi Subagio.
Sindikat Besar: 175 Anggota Beraksi di Pulau Jawa
Investigasi mengungkap bahwa para pelaku adalah bagian dari sindikat besar yang telah beroperasi sejak 2020. Dengan jumlah anggota mencapai 175 orang, jaringan ini beraksi di berbagai kota besar seperti Jakarta, Yogyakarta, Malang, dan Surabaya. Hasil pemerasan dibagi rata di antara anggota kelompok.
“Pelaku bukan hanya empat atau tujuh orang. Kami mendata jumlah total anggota sindikat ini mencapai 175 orang,” ujar Kombes Dwi Subagio.
Penangkapan Dramatis di Tol Boyolali
Aksi penangkapan dilakukan di Rest Area KM 487 Tol Boyolali pada Minggu (11/5/2025). Dari tujuh pelaku yang diburu, empat berhasil diamankan, sementara tiga lainnya melarikan diri. Polisi menyita barang bukti berupa ponsel, kartu ATM, kartu pers palsu, dan mobil Daihatsu Terios hitam.
“Saat kami lakukan penangkapan, ngaku dari Detik, kemudian mengaku wartawan Kompas,” ujar Kombes Dwi Subagio, menggambarkan kepiawaian pelaku dalam berbohong.
Ancaman Hukuman 9 Tahun Penjara
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Polda Jateng juga mengimbau para korban untuk melapor tanpa takut identitas mereka akan terbongkar.
“Ini preman berkedok wartawan. Kami berkomitmen akan membongkar jaringan dalam kasus ini,” tegas Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto.
Waspada Wartawan Gadungan!
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap oknum yang mengaku wartawan. Dewan Pers menegaskan bahwa wartawan sejati harus terdaftar secara resmi dan bekerja sesuai kode etik jurnalistik. Jika Anda mengalami intimidasi atau pemerasan oleh oknum wartawan, segera laporkan ke pihak berwajib.
Polda Jateng terus melakukan pengejaran terhadap anggota sindikat lainnya. Dengan jaringan yang begitu luas, pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi pukulan telak terhadap praktik premanisme berkedok jurnalistik.